Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia
Terbaru

Mendorong Pembentukan Pansus Garuda Indonesia

Agar dapat segera mencari jalan keluar dari berbagai persoalan yang membelit PT Garuda Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.

Nasib perusahaan maskapai penerbangan milik negara, PT Garuda Indonesia di ambang kepailitan. Kebangkrutan akibat tak mampu menutupi biaya operasional menjadi salah satu persoalan yang dihadapi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Menyikapi persoalan ini, kalangan DPR mendorong perlunya membentuk panitia khusus (Pansus) sebagai upaya dalam menyelamatkan perusahaan penerbangan nomor wahid di Tanah Air itu.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar setuju bila ada dorongan dari anggota dewan yang menghendaki dibentuknya Pansus Garuda Indonesia. Menurutnya, kebutuhan terbentuknya Pansus dalam rangka mencari jalan keluar atas keterpurukan PT Garuda Indonesia. Perlu langkah cepat dan solutif serta efektif untuk memperbaiki perusahaan BUMN di sektor penerbangan itu.

“Sasarannya adalah membersihkan Garuda, menyelamatkan Garuda, sekaligus mencari solusi,” ujarnya di Komplek gedung Parlemen, Senin (1/11/2021) kemarin.

Menurutnya, tak ada kata terlambat untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari keterpurukan.  Langkah pertama yang dapat dilakukan dengan menyelamatkan aset Garuda Indonesia terlebih dahulu. Kemudian melakukan pencegahan terhadap ancaman proses kepailitan.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menilai ada kesalahpahaman di manajemen Garuda Indonesia yang berujung timbulnya kerugian besar pada perusahaan BUMN plat merah itu. Mesti diakui, Garuda Indonesia mengalami kebangkrutan bukan semata terdampak pandemi Covid-19. Tapi disebabkan adanya tindakan moral hazard manajemen Garuda Indonesia selama bertahun-tahun yang membebani perusahaan tersebut.

Amin mendesak agar dibentuk pansus untuk mengungkap berbagai persoalan yang terjadi di PT Garuda Indonesia ini. Misalnya, apakah dugaan pelanggaran (fraud) dan abai menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. (Baca Juga: Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia)   

Dia pun mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit investigasi secara menyeluruh, dan semua pelaku yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum tanpa terkecuali. Langkah tersebut sangat penting agar praktik moral hazard tidak terus terjadi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Tags:

Berita Terkait