Menelusuri Sita Jaminan yang Mengandung Unsur Kesalahan

Menelusuri Sita Jaminan yang Mengandung Unsur Kesalahan

Pada prinsipnya hak milik seseorang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Pemilik dapat meminta ganti rugi apabila penyitaaan mengandung unsur kesalahan, sebagaimana doktrin schuld-aansprakelijkheid.
Menelusuri Sita Jaminan yang Mengandung Unsur Kesalahan

Setiawan merasa perlu berterima kasih kepada hakim agung Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja karena telah diingatkan tentang Hooggerechtshof Batavia, tertanggal 23 September 1937. Setiawan akhirnya memasukkan putusan yang disinggung Prof. Azikin itu ketika menulis artikel tentang sita jaminan dan perbuatan melawan hukum. Putusan Hooggerechtshof (HGH) dimaksud bersinggungan apa yang disebut dalam doktrin sebagai schuld-aansprakelijkheid. “Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja yang telah mengingatkan Penulis akan adanya putusan HGH tahun 1947,” tulis Setiawan dalam bukunya Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata (1992).

Pada intinya doktrin ini berpandangan bahwa seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas disitanya suatu barang atas permohonan orang tersebut, apabila ada unsur kesalahan dalam penyitaan. Pemohon sita dapat dimintai tanggung jawab hukum apabila sita tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara LTT sebagai pembanding melawan NVV sebagai terbanding, putusan HGH tanggal 23 September 1937 menyinggung pertanggungjawaban pemohon sita. Hakim mempertimbangkan bahwa karena terbanding dalam peletakan sita beriktikad baik, bahwa barang yang disita merupakan milik pembanding. Pembanding sudah meminta agar sita diangkat dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya atas benda yang sita. Tetapi terbanding menolak mengangkat sita. Menurut hakim, dengan menolak mengangkat sita, maka terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kewajiban baginya untuk membayar ganti rugi terhitung sejak tanggal penyitaan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa seseorang dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum apabila tidak memperlihatkan kecermatan dalam pergaulan masyarakat, yang seharusnya dilakukan olehnya terhadap pihak ketiga. Dalam kasus ini, pembanding sudah menunjukkan bukti pembayaran pajak atas persil yang disita. Akibat penolakan mengangkat sita, terbanding dibebankan membayar kerugian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional