Mengantisipasi Pengaturan Transaksi dalam RPP E-commerce
Terbaru

Mengantisipasi Pengaturan Transaksi dalam RPP E-commerce

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Mengantisipasi Pengaturan Transaksi dalam RPP E-commerce
Hukumonline
Perkembangan perdagangan melalui transaksi elektronik (e-commerce) atau media online saat ini berkembang sangat pesat. Semakin banyak pelaku usaha yang menawarkan produknya melalui toko-toko online (onlineshop) dan juga menawarkan jasa secara online, seperti pembelian tiket pesawat dan reservasi hotel. Bahkan ojek pun kini bisa menggunakan reservasi online. Kemudahan bertransaksi dan dianggap lebih praktis di era modern membuat pelaku usaha dan konsumen memilih cara online untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga sistem perdagangan sudah mulai bergeser tidak lagi hanya dengan konvensional, yaitu dengan bertemunya penjual dan pembeli secara langsung tetapi juga melalui dunia maya.

Melihat hal tersebut, pemerintah merasa perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur tentang e-commerce. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (disebut RPP E-commerce) sudah ada. Media-media juga sudah ramai memberitakan RPP E-commerce ini.
Sebelum disahkan gagasan tentang RPP ni sudah menimbulkan pro kontra. Tujuan RPP agar kegiatan e-commerce dapat dijalankan secara legal, jujur, dan melindungi baik pelaku usaha maupun konsumen. Pengaturan ini juga mendorong kejelasan informasi produk, informasi pedagang dan informasi tentang konsumen dapat terpenuhi dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.

Namun ada juga yang khawatir dan bertanya-tanya. Misalnya, apa saja syarat transaksi e-commerce? Bagaimana dengan klausula ‘para pihak harus memiliki, mencantumkan atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas’? Subyek hukum yang jelas pada dasarnya adalah semua informasi yang menerangkan keberadaan dan legalitas subek hukum yang bersangkutan, baik individu maupun badan hukum, anta lain KTP, izin usaha atau nomor SK Pengesahan Badan Hukum, nomor identitas yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Pasal tersebut bertujuan untuk memenuhi aturan Know Your Customer, namun tidak melihat dari sisi kepraktisan transaksi e-commerce, dimana biasanya hanya membutuhkan nomor ponsel dan rekening konsumen.

Pasal lain yang cukup kontroversial adalah pedagang yang berkedudukan di luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen yang berkedudukan di Indonesia , dianggap melakukan kegiatan operasional di Indonesia dan berkedudukan tetap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tentu yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara mengimplikasikan aturan ini? Apa mungkin, misalnya Amazon.com yang berkedudukan di luar Indonesia mengunakan aturan Indonesia bila bertransaksi dengan konsumen dari Indonesia?

Tentu saja ada banyak pertanyaan hukum yang perlu dijawab dan diantisipasi para pelaku usaha sebelum RPP ini benar-benar disahkan. Jangan sampai usaha Anda tergilas oleh resiko hukum yang timbul sebagai dampak pemberlakuan RPP E-commerce. Melihat urgensi langkah antisipasi itulah, hukumonline.com bersama Assegaf Hamzah dan Partners (AHP) akan mengadakan Diskusi dengan tema “Masa Depan Regulasi E-commerce di Indonesia”, pada Rabu, 8 Juli 2015. Oleh karenanya, jangan lewatkan diskusi ini. Jika anda tertarik silahkan klik  disini
Tags: