Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua
Terbaru

Mengkaji Efektivitas Implementasi Otonomi Khusus Papua

Persoalan implementasi otonomi khusus bukan tentang polemik keberhasilan atau kegagalan, tapi perlu mengevaluasi sekaligus menyusun target ke depan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut, Ditha menegaskan pentingnya pengawasan pada proses pelaksanaan otonomi khusus di Bumi Cendrawasih. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, perlu membuat sebuah kerangka kebijakan, agar dana Otsus memiliki target kinerja, mulai dari target kinerja sasaran (output), target kinerja hasil (outcome), hingga dampaknya.

“Target-target ini, mulai dari output sampai outcome, menjadi materi monev (monitoring dan evaluasi-red) yang menjadi dasar untuk tindak lanjut kebijakan, baik yang arahnya insentif jika memenuhi atau melampau target atau diinsentif jika tidak mencapai target,” kata Ditha.

Berdasarkan Pasal 1 Perppu 1/2008 tentang Perubahan Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU 35/2008 menerangkan Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, pasal tersebut juga menerangkan otsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Otonomi khusus yang ada di Papua diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga Provinsi Papua dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

 

Tags:

Berita Terkait