Mengoreksi Sistematika Putusan Hakim
Kolom

Mengoreksi Sistematika Putusan Hakim

MK telah mengoreksi sistematika putusan dalam perkara pidana sehingga ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya berlaku pada pengadilan tingkat pertama, sedangkan pada tingkat banding, kasasi dan PK akan diatur tersendiri oleh MA.

Bacaan 2 Menit

Simpulan


*)Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA.
Tags:

Berita Terkait