Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara
Jeda

Mengulas Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Pengacara Negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus yakni Jaksa Agung yang bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Dengan demikian, seorang jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara disebut Jaksa Pengacara Negara. Keberadaan Jaksa Pengacara Negara ini dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahkan ruang lingkupnya tidak hanya menangani perkara perdata dan tata usaha negara saja, tetapi juga dalam hal bidang ketatanegaraan bila melihat UU Kejaksaan yang baru yakni UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dalam Pasal 24 ayat (1) Perpres No.38 Tahun 2010 itu disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usana negara.

Pasal 24 ayat (2) Perpres No.38 Tahun 2010 itu disebutkan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal ini juga dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung No.006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 444.

Adapun kewenangan jaksa sebagai pengacara negara juga termuat dalam beberapa aturan, diantaranya Pasal 26 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pengajuan gugatan pembatalan perkawinan; Pasal 146 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait pengajuan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melanggar peraturan perundang-undangan.

Lalu, jaksa sebagai pengacara negara berwenang mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum sesuai Pasal 2 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); Pasal 91 ayat (4) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten terkait pembatalan paten.

Selan itu, kewenangan jaksa pengacara negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38 B ayat (2) dan Pasal 38 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Dan, Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata MA tanggal 19-20 Desember 2013 yang menetapkan Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara berwenang mewakili BUMN/BUMD sekalipun berbentuk PT.

Misalnya, peran jaksa pengacara negara dalam memulihkan kekayaan negara dan aset negara, dalam Pasal 32 UU Permberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.”

Nantinya, tugas dan fungsi jaksa sebagai pengacara negara dalam pengembalian keuangan negara atau aset negara, jaksa bertindak sebagai penggugat ataupun sebagai tergugat yang berhadapan dengan berbagai pihak yang telah mengambil uang dan aset negara sesuai undang-undang kejaksaan. Kemudian, bila telah mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan jaksa pengacara negara. Lalu, siapa yang memiliki tugas sebagai pengacara negara?

Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa yang memiliki peran sebagai jaksa pengacara negara adalah Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung merupakan penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Indonesia. Bertindak di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum.  

Tidak hanya itu, Jaksa Agung sebagai pengacara negara ini yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11 Tahun 2021 itu dapat bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Tags:

Berita Terkait