Menimbang Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Terbaru

Menimbang Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Lahirnya surat edaran sebagai jalan pintas merespons kebutuhan lapangan kerap tidak diimbangi jaminan kepastian hukum dalam sistem administrasi pemerintahan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Kedua dari kiri: Hakim Yustisial Kamar TUN MA Sudarsono, Karohumas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto, dan Direktur Sarana & Keselamatan Kemenhub Yusuf Nugroho. Fotografer/RES
Kedua dari kiri: Hakim Yustisial Kamar TUN MA Sudarsono, Karohumas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz, Guru Besar HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Satya Arinanto, dan Direktur Sarana & Keselamatan Kemenhub Yusuf Nugroho. Fotografer/RES

Penggunaan surat edaran dalam praktik kebijakan pemerintah daerah (Pemda) kerap dipilih sebagai jalan cepat untuk merespons kebutuhan lapangan. Namun, di balik fleksibilitasnya, surat edaran menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.


Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono menyampaikan sistem administrasi pemerintahan sejatinya harus dibangun secara tunggal dan utuh. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan warga.


“Administrasi pemerintahan itu diatur tunggal dan utuh. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan, dan tindakan lainnya, semua harus utuh, tunggal, dan warga masyarakat harus bekerja sama,” ujar Sudarsono dalam Diskusi Hukumonline bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Overloading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’, Senin (19/1/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com

Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono. Fotografer/RES

Dia mengatakan, setiap norma, kebijakan, hingga penegakan hukum harus berada dalam satu garis yang konsisten. Apabila suatu norma telah ditetapkan, maka seluruh bentuk pengaturan perlu mengikuti norma tersebut tanpa pengecualian. Sayangnya, kondisi ideal tersebut kerap berbenturan dengan realita. Perkembangan masyarakat dan lembaga negara mendorong lahirnya sangat banyak aturan tertulis yang justru membuat sistem hukum menjadi rumit. 


Dalam situasi inilah, pemerintah kerap menggunakan peraturan kebijakan seperti surat edaran, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis. Persoalannya kata Sudarsono, produk semacam ini tidak memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi hakim hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.


“Peraturan kebijakan atau Beleidsregel itu tidak dapat diuji oleh hakim. Hakim tidak akan membatalkan peraturan, tetapi mengesampingkannya,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info