Penggunaan surat edaran dalam praktik kebijakan pemerintah daerah (Pemda) kerap dipilih sebagai jalan cepat untuk merespons kebutuhan lapangan. Namun, di balik fleksibilitasnya, surat edaran menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono menyampaikan sistem administrasi pemerintahan sejatinya harus dibangun secara tunggal dan utuh. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi fondasi hubungan antara negara dan warga.
“Administrasi pemerintahan itu diatur tunggal dan utuh. Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan, dan tindakan lainnya, semua harus utuh, tunggal, dan warga masyarakat harus bekerja sama,” ujar Sudarsono dalam Diskusi Hukumonline bertajuk ‘Titik Temu Kebijakan Over Dimension Overloading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik’, Senin (19/1/2026).
Baca juga:
- STHI Jentera: SEMA Bukan Peraturan Perundang-undangan, Tidak Akuntabel
- Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan

Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Sudarsono. Fotografer/RES
Dia mengatakan, setiap norma, kebijakan, hingga penegakan hukum harus berada dalam satu garis yang konsisten. Apabila suatu norma telah ditetapkan, maka seluruh bentuk pengaturan perlu mengikuti norma tersebut tanpa pengecualian. Sayangnya, kondisi ideal tersebut kerap berbenturan dengan realita. Perkembangan masyarakat dan lembaga negara mendorong lahirnya sangat banyak aturan tertulis yang justru membuat sistem hukum menjadi rumit.
Dalam situasi inilah, pemerintah kerap menggunakan peraturan kebijakan seperti surat edaran, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis. Persoalannya kata Sudarsono, produk semacam ini tidak memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi hakim hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
“Peraturan kebijakan atau Beleidsregel itu tidak dapat diuji oleh hakim. Hakim tidak akan membatalkan peraturan, tetapi mengesampingkannya,” jelasnya.
















