Menkopolhukam: Peluang Terbitnya Perppu KPK Masih Terbuka
Berita

Menkopolhukam: Peluang Terbitnya Perppu KPK Masih Terbuka

"Presiden juga tidak ingin Mahkamah Konstitusi nanti sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu."

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD. Foto RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengisyaratkan bahwa peluang diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbuka.

 

"Presiden kan tidak mengatakan itu (tidak mengeluarkan Perppu KPK, red). Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan perppu karena undang-undangnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/2/2019). Baca Juga: Salah Objek, Uji Perubahan UU KPK Kandas

 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK. "Tidak ada (Perppu KPK) dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi, sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tidak diperlukan lagi Perppu," kata Fadjroel.

 

Mahfud mengatakan sepanjang informasi yang diketahuinya, Presiden hingga saat ini masih menunggu proses uji materi tentang UU KPK selesai di MK, sebelum kemudian memutuskan apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. "Presiden juga tidak ingin Mahkamah Konstitusi nanti sebenarnya memutus hal yang sama, sehingga untuk apa lagi Perppu, kan begitu," ujar Mahfud.

 

KPK telah menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Fadjroel. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu KPK.

 

"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen," kata Laode di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/11/2019) kemarin.

 

Sebagai bentuk protes KPK, tiga orang pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang juga sudah mengajukan uji materi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK bersama dengan 13 orang pegiat antikorupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK)  pada tanggal 20 November 2019.

Tags:

Berita Terkait