Menkumdang Bantah Ada Pelimpahan Tugas dari Presiden ke Wapres
Berita

Menkumdang Bantah Ada Pelimpahan Tugas dari Presiden ke Wapres

Jakarta, Hukumonline.Pemberian tugas dari Presiden kepada Wakil Presiden tetap dalam sistem pemerintahan presidensial. Tak ada pelimpahan tugas dan wewenang seperti yang diberitakan beberapa media massa.

Oleh:
Muk/Apr
Bacaan 2 Menit
Menkumdang Bantah Ada Pelimpahan Tugas dari Presiden ke Wapres
Hukumonline

Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (10/8). Mengaku diminta secara khusus Presiden, Yusril menyatakan tak betul pemberitaan beberapa media hari ini, bahwa seolah-olah ada pelimpahan tugas dan wewenang dari Presiden kepada Wakil Presiden.

Dalam jumpa pers itu, Yusril menyatakan bahwa yang dikemukakan dalam jawaban Presiden pada Rabu malam (9/8) adalah bahwa Pesiden akan menugasi Wakil Presiden untuk menangani masalah-masalah teknis pemerintahan, termasuk menentukan agenda persidangan kabinet dan fokus pemerintahan. Kemudian dilaporkan kepada Presiden secara berkala kalau sewaktu-waktu dianggap perlu.

Menurut Yusril, Presiden menegaskan bahwa yang diberikan kepada Wakil Presiden adalah suatu penugasan untuk menangani masalah-masalah teknis pemerintahan. "Jadi di sana bukan suatu pelimpahan tugas dan wewenang. Apalagi sampai dikait-kaitkan seolah-olah ini sama dengan Supersemar, itu tidak sama sekali," cetus Yusril.

Yusril kembali menegaskan bahwa, pertama, tidak ada pelimpahan tugas dan wewenang seperti yang diberitakan beberapa media massa. Kedua, pemberian tugas kepada Wapres untuk menangani masalah-masalah teknis pemerintahan tetap dalam kerangka dalam sistem pemerintahan kabinet presidensial yang dianut konstitusi kita.

Derivasi Pasal 4 UUD 1945

Menanggapi spekulasi yang berkembang bahwa pemberian tugas tersebut perlu dituangkan dalam bentuk Tap MPR, Yusril menjelaskan bahwa kalau penentuan tugas-tugas Presiden dan Wapres dituangkan dalam bentuk Tap MPR, hal ini dapat dilakukan sebagai derivasi dari ketentuan Pasal 4 UUD 1945 yang mengatakan bahwa Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pengertian "dibantu" itu memang belum jelas betul di dalam UUD 1945 karena pada sisi lain juga dikatakan presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Hanya bedanya kalau menteri negara diangkat oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden dan membantu dalam konteks tertentu. Sementara walaupun membantu presiden, Wapres tidak diangkat oleh presiden, tetapi diangkat oleh MPR dan ditugasi membantu presiden dalam rangka tugasnya.

Tugas-tugas membantu presiden ini bisa saja dirinci dalam Tap MPR, tetapi tidak dalam bentuk pemisahan antara kepala pemerintahan dan kepala negara. "Dalam sistem konstitusi kita, jelas dianut prinsip bahwa Presiden kita adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan yang melekat pada diri seseorang," tegas Yusril.

UUD 1945 Pasal 10, 11, 12 dan seterusnya mengenai kekuasaan tertinggi TNI, masalah grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya itu adalah konsekuensi presiden sebagai kepala negara. Yusril berpendapat, jika dipisahkan antara tugas kepala pemerintahan dengan kepala negara, kita telah bergerak dari sistem presidensial ke sistem parlementer.

"Kalaulah ingin di-Tap-kan dalam bentuk pembagian tugas presiden dan wakil presiden, itu untuk merespons keinginan presiden, jadi yang dapat dibuat Tap itu adalah memerinci tugas-tugas presiden dan tugas-tugas wakil presiden, tetapi tidak dalam bentuk pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, " papar Yusril.

Tap MPR

Saat ditanya apakah bentuk ketentuan dan seberapa rinci pembagian tugas Presiden dan Wapres itu, Yusril mengatakan pemerintah tidak dapat mencampuri apa yang akan dilakukan oleh MPR. Alasannya, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang sebenarnya dapat membuat keputusan apa saja, kecuali satu-satunya yaitu MPR tidak dapat melanggar apa yang dia telah diputuskan sendiri.

Jadi seperti apa corak pengaturan itu nantinya, pemerintah tidak bisa mengatur MPR sebagai lembaga tertinggi negara. "Jika MPR akan membuatnya dalam bentuk Tap, Pemerintah tidak dapat mencegah," kata Yusril.

Menurut Yusril, Tap itu dapat dibuat berdasarkan derivasi Pasal 4 UUD 1945. Namun dari sudut konstitusi, jelas bahwa pembagian itu nantinya tidaklah dapat melampaui pasal-pasal lain dalam UUD 1945 itu sendiri dan ketentuan dalam Tap-Tap yang sudah ada.

Misanya, pasal yang menyatakan presiden adalah penyelengara tertinggi negara di bawah MPR dan Tap MPR III/MPR/1978 tentang hubungan antar lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Sementara dalam UUD 1945, Presiden yang disebutkan di situ, dan wakil presiden membantu presiden.

Jadi menurut Yusril, Tap MPR tentang pemisahan antara kepala pemerintahan dan kepala negara jelas tidak mungkin dilakukan oleh MPR. Pasalnya, akan bertentangan dengan Tap-Tap yang lain dan juga konstitusi. Bentuk ketentuan pembagian tugas presiden dan wakil presiden itu sebaiknya dalam bentuk Memorandum MPR.

Yusril mengingatkan dalam hal teknis praktek ketatanegaraan, bentuk keputusan MPR hanya dua. Pertama, adalah keputusan yang sifatnya mengikat ke dalam MPR. Kedua, ketetapan yang sifatnya mengikat ke dalam dan keluar MPR.

Apakah Presiden dan Wapres dapat membicarakan isi ketentuan tersebut bersama-sama dengan MPR? "Dalam sistem yang ideal oranglah yang tunduk pada sistem bukan sistem yang tunduk pada orang, tetapi dari sisi praktek nyata dapat saja dilakukan lobi-lobi politik antara kekuatan-kekuatan politik yang ada di MPR. Namun secara kelembagaan tentu saja MPR tidak bisa bicara (berunding) dengan presiden dan wakil presiden untuk merumuskan suatu rancangan ketetapan MPR."

Menanggapi apakah ada kemungkinan pemberian tugas oleh Presiden kepada Wapres dalam bentuk Keppres? Yusril menyatakan bisa saja, bahkan dalam bentuk tidak tertulis sekalipun sebagaimana penyelesaian masalah Maluku.

"Yang ingin mewujudkan ini (pembagian tugas-Red) dalam bentuk Ketetapan MPR-kan sebetulnya bukan dari presiden, tetapi inilah wacana politik yang berkembang dalam 2-3 hari terakhir ini, dan gagasan-gagasan itu berkembang selama persidangan MPR, " tegas Yusril.

Menurut Yusril, jika pembagian tugas dibuat dalam bentuk Tap, bagi Wapres tidak ada lagi keraguan akan masalah itu. Bahwa niat baik presiden untuk menugasi Wapres menangangi tugas-tugas teknis pemerintahan itu memang telah mendapatkan suatu pengukuhan oleh MPR dalam bentuk Tap.

Tags: