"Yang kami antisipasi antara lain soal perizinan itu bisa membuat masalah hukum yang tidak perlu. Jadi tidak perlu percepatan dan terobosan kalau tidak hati-hati. Yang keliru bisa terjerat hukum, sedangkan penjahat tidak tersentuh," katanya.
Ia meminta kepada pejabat agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terlebih saat ini pemerintah utamanya Kementerian ESDM dan PLN selaku pelaksana tengah menggenjot program listrik 35.000 MW. Menurut dia, dalam proyek itu bawahannya akan banyak terlibat dengan proses pengadaan lahan dan perizinan di daerah.
"Banyak kasus hukum yang membuat teman-teman di PLN dan pelaksana menjadi 'super' hati-hati. Ada yang trauma karena tidak salah, tiba-tiba masuk penjara. Tentu kami berprasangka baik kepada Bapak Dahlan Iskan sampai hukum diputuskan," ucapnya.
Ia mengharapkan agar para penegak hukum bisa membedakan para penjahat dan orang yang terjerat karena kekeliruan.
Sebelumnya Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 unit gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang dikerjakan PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran proyek mercu suar selama periode 2011-2013.