Menyangkut Rahasia Bank, Sikap BI Masih Mendua
Berita

Menyangkut Rahasia Bank, Sikap BI Masih Mendua

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia (BI) masih mendua soal rahasia bank. Kepala Gubernur BI menyatakan, ketatnya ketentuan rahasia bank tidak pernah menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Namun di sisi lain, Direktur Direktorat Hukum BI mengakui, hal itu akan membawa Indonesia menjadi negara yang dikucilkan oleh pergaulan dunia.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Menyangkut Rahasia Bank, Sikap BI Masih Mendua
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyesalkan pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di beberapa media massa. Pernyataan itu dinilai pihaknya memutarbalikan permasalahan mengenai rahasia bank. Hal ini dikaitkan dengan proses investigasi audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan oleh BPK.

Kepala Biro Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengaku kecewa dengan pernyataan Ketua BPK yang baru mengungkapkan kesulitan BPK di saat-saat terakhir. Padahal, "Audit BLBI ini dilakukan (sejak) beberapa waktu yang lalu," ungkap Halim Alamsyah dalam siaran pers BI.

Sebelumnya di beberapa media massa, Ketua BPK Satrio Budiharjo mengatakan BPK mengalami kesulitan dengan adanya kerahasiaan bank pada saat pemeriksaan kasus BLBI. Lagi-lagi saat itu, pasal kerahasiaan bank dalam UU Perbankan lah yang  menjadi kendala.

Senada dengan Satrio, Direktur Jendral Pajak Hadi Poernomo mengusulkan agar DPR segera mencabut pasal tentang rahasia bank di UU No.10 tahun 1998. Bedanya, pernyataan Hadi kala itu terkait dengan sulitnya fiskus mendapatkan akses ke rekening nasabah yang melanggar ketentuan perpajakan.

Kepentingan publik

Soal rahasia bank ini, BI berkomentar bahwa ketentuan rahasia bank adalah suatu ketentuan yang sifatnya universal. Artinya, ketentuan kerahasiaan bank juga berlaku di dalam praktek dunia perbankan di seluruh negara.

Pihak BI juga mengeluhkan bahwa selama ini banyak pihak yang memandang rahasia bank sebagai sesuatu yang negatif semata. BI menilai mereka sesungguhnya tidak menyadari peran kerahasiaan bank dalam melindungi kepentingan publik.

""Hal ini tentu tidak terlepas dari telah diakuinya manfaat dan kebaikan dari pengaturan (rahasia bank) yang sedemikian bagi kepentingan publik dan upaya memacu perkembangan ekonomi jangka panjang," tegas Halim.

Tags: