Menyoal Urgensi Revisi UU MK
Utama

Menyoal Urgensi Revisi UU MK

DPR diminta tidak membahas RUU MK ini hingga berakhirnya masa darurat pandemi Covid-19, apalagi isinya dinilai tidak substansi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bivitri menilai draf RUU MK tersebut tidak substansi karena tidak ada poin perbaikan/pembenahan masalah kelembagaan MK saat ini. Apalagi, naskah akademik RUU MK ini pun tidak ada, yang melatarbelakangi (rasionalitas) setiap perubahan pasal-pasalnya.

 

“Kita tidak melihat urgensinya RUU MK kalau mengenai syarat usia dan masa jabatan hakim konstitusi. Akan lebih baik bila isi dari RUU ini mengatur perbaikan institusional yang diperlukan MK saat ini,” usulnya.

 

Menurutnya, tidak ada usia ideal atau tidak ideal menjadi seorang hakim MK. Yang terpenting, bagaimana cara pemilihannya, rekam jejaknya. “Kita jangan terjebak persoalan ukuran usia. Untuk mengetahui kualitas seorang hakim, misalnya pemilihannya dibuat pertanyaan terbuka dan jawaban-jawabannya akan dapat dilihat kualitas calon hakim MK tersebut,” kata dia.

 

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan urgensi pembentuk UU mengubah masa jabatan MK. “Apakah sudah sangat penting masa jabatan hakim MK ini? Apa problemnya, saya tidak paham urgensinya ini apa?”  

 

Menurut Zainal, jika batas usia hakim MK ini diubah yang diuntungkan 8 hakim MK dan dirugikan hanya 1 hakim MK yakni Hakim Konstitusi Saldi Isra. “Persoalan batas usia hakim MK ini, seharusnya yang berbicara hakim MK sendiri, ada apa dengan hakim MK terkait persoalan masa jabatan ini?”

 

Dia lebih mendukung ukuran pengalaman seseorang ketimbang syarat kematangan seseorang dari sisi usia. Sebab, usia lebih tua belum tentu menentukan kematangan seseorang. Menurutnya, usia muda bisa saja menjadi negarawan apabila pengalamannya sudah sangat baik. Misalnya, seberapa banyak karya tulis seorang hakim MK yang bisa dilihat dari karya-karyanya.  

 

“Jika RUU MK ini menjadi UU, kita akan mendapat hakim konstitusi yang tua dan barangkali akan mengalami penurunan kualitas kinerja karena usia 60-an tahun kebanyakan kerjanya sudah tidak kuat (secara fisik, red),” kata Zainal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait