Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan
Berita

Menyoal Wacana Penerbitan Perppu Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan

Perppu ini akan mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Wacana penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) mengenai Penataan dan Penguatan Sektor Keuangan (Reformasi Sistem Keuangan) oleh pemerintah makin menjadi perhatian publik. Pemerintah menilai kehadiran Perppu tersebut dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan menghadapi tekanan akibat Covid-19.

Namun, sisi lain, penerbitan regulasi ini justru dianggap berisiko mengganggu stabilitas keuangan yang langsung berdampak terhadap perekonomian nasional. Risiko tersebut terjadi karena ada perubahan signifikan yang diinginkan pemerintah melalui Perppu. Sejumlah perubahan tersebut antara lain perombakan kelembagaan pengawas sistem keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa menerbitkan Perppu tersebut di tengah kondisi ekonomi yang menurun saat Covid-19. Dia menyoroti syarat-syarat suatu Perppu dapat diterbitkan karena tidak berada dalam kondisi genting sehingga Perppu tersebut harus terbit. Menurutnya, pemilihan penerbitan Perppu hanya bertujuan untuk mencari jalan cepat agar regulasi tersebut dikeluarkan.

“Orang berspekulasi pemerintah mengambil Perppu. Perhitungan saya perlu waktu empat bulan bahkan 45 hari untuk Perppu 1/2020. Saya ajak teman-teman mari ciptakan disinsentif agar pemerintah jangan sebentar-sebentar keluarkan Perppu,” jelas Hendrawan, Minggu (30/8).

Dia mengatakan perubahan signifikan melalui Perppu tersebut dikhawatirkan dapat mengguncang sistem keuangan Indonesia. Sebab, BI yang rencanannya mengalami perubahan signifikan maka menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Selain itu, perlu ada kajian model integrasi pengawasan dan kajian mendalam menentukan arsitektur kelembagaan sektor keuangan saat ini. (Baca Juga: Evaluasi Kebijakan Selama Covid-19, Pemerintah Bakal Revisi Perpres 82/2020)

“Nanti akan ada guncangan pasar. Lalu, fokus dulu hadapi Covid-19, dan kami khawatir recovery nasional cepat turun dan cepat pulih. Kalau pemerintah sebentar-sebentar keluarkan Perppu ini jadi sinyal sudah dalam kategori berkelanjutan, memaksa keluarkan Perppu. Masa sih, ingin dipersepsikan abnormal terus,” jelasnya.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menanggapi bahwa rencana penerbitan Perppu tersebut tidak tepat dilakukan di tengah kondisi saat ini. Dia juga menyampaikan Perppu tersebut juga berisiko menimbulkan disharmonisasi regulasi yang sudah terjadi saat ini.

Tags:

Berita Terkait