Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi
Utama

Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi

Pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu mengevaluasi dan mengawasi serta mengatasi permasalahan asuransi untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bertambahnya kasus kejahatan asuransi di Indonesia mendapat perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, nilai yang terlibat dalam kasus asuransi mencapai triliunan. Peran regulator terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun disorot. Pemerintah maupun aparat penegak hukum diminta untuk mengevaluasi dan mengawasi serta mengatasi permasalahan di industri asuransi demi perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui Indra Rusmi, Johan Imanuel, Gladi Angel, Fernando, Yogi P.S, Arlond JP Nainggolan, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Erwin Purnama, Biren Aruan, Dwiky Anand Riswanto, Asep Dedi, Jarot Maryono, Erik Anugra Windi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, mengaku telah menampung aspirasi masyarakat yang asuk terkait kasus asuransi yang jumlah kerugiannya dinilai mencapai triliunan tersebut.  

“Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, khususnya pada bulan November Tahun 2020 ada yang meminta agar memperhatikan carut marut kasus-kasus asuransi yang merugikan masyarakat,” tulis pernyataan Tim Advokasi. (Baca: 3 Hal yang Perlu Digalakkan dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Era Digital)

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, melalui surat tertulis Tim Advokasi mendesak pemerintah antara lain Presiden RI, Menteri Keuangan RI, OJK, Ombudsman, Kapolri, Kajagung, KPK, dan Komisi III DPR, untuk memperhatikan kasus asuransi di Indonesia yang terus bertambah. Kasus-kasus itu di antaranya Gagal Bayar Bakrie Life tahun 2008 - 2013 dengan total hutang ke nasabah Rp360 miliar, Asuransi Bumi Asih Jaya tahun 2014 memiliki hutang Rp1,2 triliun, Asuransi Jiwasraya tahun 2019 hutang Rp12,4 triliun, Asuransi Kresna Life tahun 2020 hutang total klien nasabah Rp6,4 triliun, Asuransi Bumiputera tahun 2020 klaim nasabah mencapai Rp9,6 triliun.

Setelah melakukan analisa dan diskusi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang menilai beberapa hal. Pertama, publik menilai OJK dan Pemerintah telah lalai dalam menindaklanjuti kasus asuransi yang merugikan publik atau kepentingan masyarakat. Padahal OJK selaku pihak pengawas dari sisi pemerintah memiliki peran dan tanggung jawabnya serta tugas, fungsi dan wewenang berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU tentang OJK.

Pasal 4 menyatakan, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: a. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; b. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan c. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pasal 5 menyatakan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait