Merek Toyoda Batal
Berita

Merek Toyoda Batal

Majelis menilai merek Toyoda didaftarkan dengan iktikad tidak baik.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kabulkan gugatan Toyota dan minta Dirjen HaKi batalkan merek Toyoda. Foto: SGP
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kabulkan gugatan Toyota dan minta Dirjen HaKi batalkan merek Toyoda. Foto: SGP

Toyota Motor Corporation, perusahaan otomotif asal Jepang berhasil membatalkan merek Toyoda -merek untuk barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya- milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Toyota dan meminta Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKi) membatalkan merek Toyoda.

 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman selaku hakim ketua, Kamis (25/8). Tidak hanya meminta Dirjen HaKI untuk membatalkan, majelis juga meminta Ditjen HaKI untuk mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai merek Toyoda didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota yang merupakan merek terkenal. Lebih lanjut, majelis hakim mengatakan persamaan pada pokoknya tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa menimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen.

 

Selain itu, menurut majelis hakim, merek Toyota memenuhi klasifikasi sebagai merek terkenal karena sudah didaftarkan berbagai negera. Selain itu, Toyota juga menjual produk-produknya di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Fakta ini membantah dalil tergugat yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.


Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa selain merek terkenal, merek Toyota merupakan merek yang sudah memiliki reputasi, sehingga pendaftaran merek Toyoda dinilai berusaha mendompleng merek Toyota. Oleh karena itu, Toyoda harus dibatalkan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.


Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI Elfrida Lisnawati mengatakan HaKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HaKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HaKI. "Kami masih menunggu salinan resmi," ujar Elfrida.

 

Ditemui terpisah, kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi. Jadi kalau majelis hakim membatalkan merek Toyoda itu sudah seharusnya. "Mereka mendaftarkan mereknya atas iktikad buruk," jelasnya.

 

Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di Pengadilan Niaga Jakarta pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. 

Tags: