MK: Masa Jabatan Busyro 4 Tahun
Aktual

MK: Masa Jabatan Busyro 4 Tahun

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK: Masa Jabatan Busyro 4 Tahun
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap empat tahun. Keputusan MK mematahkan kesepakatan DPR bahwa Busyro dipilih hanya untuk masa jabatan setahun saja.

 

Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Moh Mahfud MD mengabulkan permohonan  pengujian Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dimohonkan sejumlah LSM. MK memutuskan aturan masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, menjabat empat tahun.

 

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” ucap Mahfud saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (20/6).

 

Dalam putusannya, MK menyatakan demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif), seperti yang sudah menjadi yurisprudensi dalam perkara penetapan anggota DPR periode 2009-2014 berdasarkan perhitungan tahap III yang semula telah ditetapkan secara salah oleh KPU.

 

“Untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam masa transisi sebagai akibat dari putusan ini terkait jabatan pimpinan KPK pengganti (yang baru terpilih), maka putusan ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sudah terpilih dan menduduki pimpinan KPK sekarang (Busyro Muqoddas, red) untuk masa jabatan selama empat tahun sejak terpilih,” kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva.         

 

Ini artinya, MK menetapkan bahwa jabatan Busyro Muqoddas yang selama ini ditetapkan selama satu tahun sejak diangkat lewat Keputusan Presiden, harus dimaknai menjabat selama empat tahun. Sama halnya dengan pimpinan KPK yang lain.

 

Putusan MK itu ditetapkan bersamaan dengan hari terakhir masa pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2012-2015. Dapat dipastikan, sesuai pernyataan sejumlah anggota panitia seleksi, pihaknya hanya akan memilih delapan calon untuk diajukan ke Presiden dan kemudian disampaikan ke DPR guna menjalani tes yang dialami Busyro sebelumnya.

 

“Kami tinggal menunggu putusan MK, terkait masa jabatan Pak Busyro,” ungkap Sekretaris Pansel, Achmad Ubee pekan lalu.

Tags: