MK Bakal Sidangkan Uji UU KPK Terkait Polemik TWK
Utama

MK Bakal Sidangkan Uji UU KPK Terkait Polemik TWK

Sidang pendahuluan yang dimohonkan MAKI dijadwalkan Senin 21 Juni 2021 mendatang. MAKI akan bersinergi dengan pegawai KPK untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK. Kedua pemohon meminta tafsir Pasal 24 ayat (2), (3), Pasal 69C, Pasal 69B ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang pendahuluan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 13.30 WIB mendatang. Perkara pengujian UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) ini terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih pegawai KPK menjadi ASN yang mengakibatkan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.  

“Hari ini, kami gembira karena MK sangat cepat melakukan prosesnya untuk segera bersidang. Untuk mengimbangi proses di MK, MAKI telah menyiapkan saksi, ahli, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (11/6/2021).

MAKI juga menyambut gembira Wadah Pegawai KPK yang tidak lolos TWK juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi UU No. 19 Tahun 2019. Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK, maka akan sangat memperkuat (legal standing, red) permohonan uji materi karena mereka dirugikan secara langsung oleh TWK.

“Kami akan bersinergi dengan pegawai KPK untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK,” kata Boyamin. (Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bakal ‘Digugat’ ke MK)

Adapun materi judicial review yang diajukan MAKI mengenai pertimbangan putusan MK No. 70/PUU XVII/2019 yang menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Pasal 24 ayat (2), (3) Perubahan UU KPK menyebutkan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 69C UU KPK menyebutkan pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait