MK Berhasil Hemat Anggaran 2010
Berita

MK Berhasil Hemat Anggaran 2010

Diprediksi sekitar 80 persen perkara pemilukada tahun 2011 akan bersengketa di MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi berhasil hemat anggaran sepuluh persen <br>ditahun 2011. Foto: Sgp
Mahkamah Konstitusi berhasil hemat anggaran sepuluh persen <br>ditahun 2011. Foto: Sgp

Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 tersisa Rp19,3 miliar. Jumlah ini diperoleh dari realisasi anggaran sebesar 169,9 miliar (89,7 persen) dari 189, Rp2 miliar yang dianggarkan pada 2010. Hal ini berarti MK berhasil berhemat sekitar 10 persen. Demikian dikatakan Ketua MK Moh Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung MK Jakarta, Senin (3/1).   

 

Mahfud mengatakan realisasi anggaran MK dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan MK. Seperti, penanganan perkara PHPU, peningkatan kesadaran berkonstitusi, penerapan pemerintahan yang baik, pengelolaan sumber daya manusia aparatur, peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya, penegakkan hukum dan HAM, dan peningkatan kualitas profesi hukum.    

  

Mahfud menjelaskan hemat anggaran bukan karena MK tidak melaksanakan program, melainkan ada proyeksi yang anggarannya dibuat lebih besar. Misalnya, proyeksi besaran jumlah sengketa Pemilukada ternyata tak sebesar yang direncanakan. “Sengketa Pemilukada ditargetkan yang akan diajukan pemohon sebanyak 232 perkara, tetapi realiasinya hanya 224 perkara,” kata Mahfud.   

 

Selain itu, adanya penghematan setiap proyek pengadaan barang dan jasa ditender dan dilelang. “Lelang secara terbuka lewat website dan tidak orang per orang, sehingga kita mencari penawaran termurah. Jadi ada penghematan dari proyek-proyek yang ditenderkan secara terbuka,” kata Mahfud.

 

Saat penerapan pemerintahan yang baik juga ada penghematan anggaran dalam hal pemeliharaan gedung, peralatan kantor, dan penghematan perjalanan dinas luar negeri. “Kegiatan penelitian/pengkajian masih di bawah target dan peningkatan kualitas profesi hukum dari empat paket yang direncanakan hanya satu paket yang terealisasi.”         

 

Proyeksi 2011

Untuk proyeksi tahun 2011, kata Mahfud, akan ada pelaksanaan 67 pemilukada di seluruh Indonesia yang diprediksi sekitar 80 persen berpotensi diperkarakan ke MK. “Setidaknya ada 54 perkara sengketa pemilukada pada 2011, ditambah enam perkara yang sedang proses, maka diperkirakan tahun 2011 sengketa pemilukada yang akan ditangani MK ada 60 perkara,” tukasnya.                

 

Adapun dalam sengketa Pemilukada selama 2010 sebanyak 26 perkara dikabulkan, 149 perkara ditolak, empat perkara ditarik kembali dan 45 perkara tidak diterima.

 

Untuk kasus pengujian undang-undang (PUU), Mahfud memperkirakan akan ada sekitar 72 perkara atau enam perkara yang akan diregistrasi di MK setiap bulannya. Dengan demikian, jika ditambah jumlah perkara PUU yang masih dalam proses yang berjumlah 59 perkara, maka jumlah perkara PUU yang bakal ditangani MK pada 2011 ada sekitar 131 perkara. “SKLN diperkirakan hanya satu perkara.”    


Sementara sepanjang 2003-2010, MK telah membatalkan lima undang-undang secara keseluruhan dan membatalkan sebagian pasal sebanyak 37 undang-undang. Lalu, yang dibatalkan secara keseluruhan di antaranya UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Tags: