Disebutkan dalam laman resmi MK, pertemuan ini dihadiri oleh delegasi dari 13 negara anggota AACC, yaitu Afganistan, Azerbaijan, Filipina, Kyrgyzstan, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Republik Korea, Rusia, Thailand, Turki, Uzbekistan dan tuan rumah Indonesia.
Mengawali rangkaian pertemuan, MK menggelar acara welcoming dinner, Minggu malam (29/5). Lalu, Senin (30/5), Ketua MK Arief Hidayat, selaku Presiden AACC membuka acara.
Bertujuan meningkatkan kerjasama antar anggota AACC, pertemuan ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, Senin (30/5), akan dibahas mengenai penyusunan konsep Sekretariat Tetap AACC. Selanjutnya, Selasa (31/5), akan dibahas persiapan penyelenggaraan pertemuan anggota AACC dan Kongres ke-3 AACC.
Perlu diketahui bahwa AACC dideklarasikan pada 2010 di Jakarta atas inisiatif MK Republik Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia, dan Uzbekistan yang kemudian disebut Deklarasi Jakarta.
Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum, dan hak asasi manusia. Pada 2014 lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terpilih menjadi Presiden AACC periode 2014-2016.