Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menutup persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR, Rabu (16/12). Keputusan ini diambil setelah Setya Novanto mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.