Montara Ganti Rugi Pencemaran
Aktual

Montara Ganti Rugi Pencemaran

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Montara Ganti Rugi Pencemaran
Hukumonline

Sebanyak 3.000 nelayan provinsi Nusa Tenggara Timur akan mendapat ganti rugi dari perusahaan minyak Montara setelah terjadinya kasus tumpahan minyak pada tanggal 21 Agustus 2009. Demikian Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Buangan Beracun, Limbah Bahan Buangan Beracun dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup, Masmelyarti di Bali, Rabu (23/11), usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, membuka seminar tentang upaya penanggulangan tumpahan minyak di perairan laut.

 

Masmelyarti mengatakan pemerintah Indonesia selama ini telah berunding dengan perusahaan minyak Montara, yang merupakan sebuah BUMN di Thailand, bagi pemberian ganti rugi kepada nelayan NTT. Namun akibat bencana banjir di Bangkok, maka perundingan tersebut ditunda dan mereka berjanji akan segera memulai lagi pembicaraan tentang pemberian ganti rugi tersebut. Masmelyarti berharap nota kesepahaman, atau MoU ganti rugi akan segera ditandatangani setelah banjir di ibu kota Thailand tersebut berhasil ditangani.

 

Sementera itu Balthasar Kambuaya ketika membuka seminar tentang pencemaran di laut mengatakan jika terjadi kasus tumpahnya minyak terutama ke laut maka kasus tersebut harus segera diselesaikan secara cepat, tepat serta terukur. Dia sampaikan, Menteri LH ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Akibat Tumpahan Minyak di Laut, sedangkan Menteri Perhubungan menjadi ketua tim tersebut.

 

Disebutkan Masmelyarti, selama satu tahun pertama setelah terjadinya kasus pencemaran itu sebanyak 80 persen ikan di laut timur menjadi terganggu. "Kemudian angka itu berkurang menjadi 60 persen," katanya.

 

Sejak Desember 2010 hingga sekarang kantor Menteri Lingkungan Hidup belum melakukan pemantauan lagi.

Tags: