Negara CGI Soroti Perlunya Indonesia Membuat UU Perlindungan Saksi
Utama

Negara CGI Soroti Perlunya Indonesia Membuat UU Perlindungan Saksi

Negara-negara donor yang tergabung dalam Consultative Grup for Indonesia (CGI) minta Indonesia fokus pada pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan membentuk UU Perlindungan Saksi.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Negara CGI Soroti Perlunya Indonesia Membuat UU Perlindungan Saksi
Hukumonline

 

Khusus mengenai MA, ujar Paulus, negara-negara CGI menekankan setidaknya pada tiga hal. Pertama, terkait dengan musibah tsunami di Aceh, soal bagaimana peranan MA dalam mengatasi kesulitan terutama terhadap pengadilan-pengadilan yang rusak, hakim-hakim, bukti-bukti, dan akta catatan sipil yang hilang.

 

Paulus mengatakan bahwa MA sudah melalukan beberapa hal terkait dengan masalah tersebut. Kedua, mengenai reformasi hukum secara umum di MA, Paulus mengatakan bahwa MA sudah punya cetak biru yang menjadi patokan. Sedang ketiga, mengenai agenda anti korupsi, Indonesia sudah punya pengadilan Tipikor di mana MA sebagai puncaknya.

 

Komitmen dan arah yang benar

Senada dengan Paulus, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga mengatakan bahwa negara-negara donor berharap agar penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan konsekuen.

 

Meski demikian, menurutnya, kepada Kejaksaan Agung negara-negara CGI itu tidak meminta target secara rinci apa yang harus dilakukan. "Yang penting dia (negara CGI, red) melihat kita punya komitmen dan arahnya menurut dia sudah benar," ujar Abdul Rahman.

 

Abdul Rahman sendiri di hadapan peserta CGI mempresentasikan beberapa kegiatan yang dilakukan Jaksa Agung. Misalnya soal agenda 100 hari Kejaksaan Agung, yang menurutnya sebagai langkah awal karena tidak mungkin menyelesaikan perkara dalam 100 hari.

 

Dia juga menyampaikan bahwa rancangan pembentukan Komisi Kejaksaan sudah diperiksa drafnya oleh Menteri Hukum dan HAM dan kembali ke Kejaksaan Agung. "Tinggal saya susun final draf lalu diserahkan kepada presiden," imbuhnya.

 

Abdul Rahman juga mengatakan bahwa dirinya sudah menerbitkan beberapa Surat Keputusan terkait dengan upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, SK mengenai tenaga ahli, SK mengani task force korupsi dan SK soal tim pembaharuan. Sementara itu beberapa perkara korupsi juga sudah diajukan ke pengadilan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung, Paulus Efendi Lotulung, saat ditemui usai mengikuti rapat pra pertemuan CGI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (19/1).

 

Negara-negara CGI menganggap agenda pembaharuan hukum terutama pemberantasan korupsi penting untuk menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia. 

 

Paulus mengatakan, salah satu yang disoroti negara CGI dalam rangka pemberantasan korupsi adalah perlu dibantuknya UU tentang Perlindungan Saksi. "Untuk memperlancar upaya pemberantasan korupsi, harus ada perlindungan terhadap saksi," tegas Paulus.

 

Pemerintah Indonesia juga sepakat dengan hal ini. Menurut Paulus, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM bahkan sudah memulai persiapan-persiapan terhadap penyusunan undang-undang tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: