OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian
Terbaru

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian POJK Nomor 18/POJK.03/2021. POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

“Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wimboh.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh, Kamis (2/9) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi dukungan OJK dan perbankan terhadap akses pembiayaan UMKM dan sektor informal dalam membantu menyelamatkan kedua sektor tersebut di masa pandemi.

"Salah satu tantangan utama bagi pemulihan UMKM dan sektor informal saat ini adalah akses pembiayaan. Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan oleh OJK dan perbankan," ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, dukungan OJK dan perbankan tersebut mempercepat pemulihan ekonomi nasional, terutama untuk UMKM dan sektor informal.

Tags:

Berita Terkait