OJK Susun Aturan Soal Modal Ventura
Berita

OJK Susun Aturan Soal Modal Ventura

Aturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi perusahaan modal ventura memperoleh dana dari luar negeri.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevitalisasi peran dan kapasitas perusahaan modal ventura. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan revitalisasi tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai modal ventura.

"Langkah revitalisasi ini akan dituangkan dalam peraturan OJK. Sehingga bisa hidupkan modal ventura," kata Firdaus di Jakarta, Senin (27/4).

Salah satu substansi aturan adalah perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan modal ventura. Perluasan pendanaan ini bisa dalam bentuk pengelolaan venture fund oleh perusahaan modal ventura dari industri keuangan lain seperti asuransi dan dana pensiun.

"Dengan mekanisme venture fund ini diharapkan terkumpul dana-dana dari investor profesional seperti asuransi, dana pensiun dan dana dari pemerintah," kata Firdaus.

Menurutnya, cara ini dapat memperbesar akses bagi perusahaan modal ventura terkait dengan sumber pendanaan yang lebih baik. Sehingga, perusahaan modal ventura bisa melakukan pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha atau wirausaha dari sejak pendirian.

Selain mengkaji pengelolaan venture fund, lanjut Firdaus, peraturan juga akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan modal ventura untuk mencari dana dari kegiatan lain. Termasuk pemberian kesempatan bagi perusahaan modal ventura untuk melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee.

"Ini untuk mendukung kegiatan modal ventura tetap berjalan, selain perusahaan modal ventura menunggu hasil (return) dari penyaluran kegiatan dalam bentuk equity participation, seperti penyediaan modal kerja bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," tutur Firdaus.

Ia mengatakan, industri modal ventura telah ada di Indonesia sejak lama. Namun, perkembangan industri tersebut berjalan lambat. Bahkan, core business dari perusahaan modal ventura telah banyak bergeser dari tujuannya semula. Hal ini ditandai dengan minimnya aktivitas dalam bentuk penyertaan kepada perusahaan pasangan usaha baik dalam bentuk equity participation maupun pembelian obligasi konversi.

Atas dasar itu, OJK berencana akan menerbitkan peraturan terkait dengan perusahaan modal ventura. Bahkan, untuk menggali lebih dalam sumber pendanaan, lanjut Firdaus, aturan tersebut juga akan memberikan kesempatan bagi perusahaan modal ventura memperoleh dana dari luar negeri, seperti yang pernah dilakukan Jepang. Cara ini memerlukan dukungan dari pemerintah sehingga bentuk kerja sama bisa G to G.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menambahkan upaya revitalisasi bagi perusahaan modal ventura merupakan hal yang penting. Menurutnya, revitalisasi ini bertujuan untuk mendorong perkembangan wirausaha di Indonesia baik bagi perusahaan start up maupun UMKM terutama yang berbasis inovasi dan teknologi baru.

"Industri modal ventura memerlukan terobosan dan dukungan tidak saja dari kalangan industri modal ventura itu sendiri namun juga dari pemerintah," kata Muliaman.

Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan dan Finansial Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Roslan P Roeslani, menyambut baik revitalisasi perusahaan modal ventura ini. Menurutnya, keberadaan perusahaan modal ventura bisa menjadi jembatan bagi pelaku usaha sebelum melangkah ke sektor formal seperti perbankan.

Terlebih lagi, saat ini banyak wirausaha yang berakar dari ide bagus tapi kurang dalam hal permodalan. Salah satunya bisnis e-commerce. Ia menilai pengelolaan venture fund oleh perusahaan modal ventura bisa menjadi jalan terbaik dalam mencari sumber pendanaan.

"Itu sangat baik untuk perusahaan modal ventura. Sehingga bisa bawa perubaan yang sangat baik terutama kepada dunia usaha terutama dunia usaha yang baru mulai atau start up," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait