Foto

OTT Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (kanan) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Plt.Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan. KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
Penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Plt.Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan. KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas itu. Dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang