Pakar Pidana: Perlu Regulasi Atasi Dampak Rokok
Berita

Pakar Pidana: Perlu Regulasi Atasi Dampak Rokok

Untuk menggunakan hukum sebagai social engineering, pemerintah harus siap mengantisipasi gejolak sosial. Dalam masyarakat tentu saja ada yang diuntungkan dan dirugikan oleh adanya kaedah hukum baru tersebut.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, DR. Erdianto Effendi, SH, M.Hum berpendapat bahwa melihat dampak yang ditimbulkan oleh rokok, tidak salah jika ada pemikiran untuk membuat regulasi baru melalui norma yang mengatur larangan merokok.

"Sebab hukum selain berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, juga berfungsi sebagai 'sosial engineering', mengubah perilaku masyarakat dari yang dianggap tidak baik ke arah perilaku yang baik," kata Erdianto, di Pekanbaru, Selasa (31/8).

Pendapat itu disampaikannya terkait dampak yang ditimbulkan jika harga rokok jadi dinaikkan. Akan tetapi, bahaya merokok cukup besar sehingga diperlukan berbagai upaya menyelamatkan generasi bangsa, sebab selama ini atlet merokok menurunkan prestasi, pelajar merokok menyebabkan mereka mudah terlibat narkoba, dan pergaulan bebas sehingga merusak kualitas SDM bangsa ini.

Menurut dia, kewenangan pemerintah berdasar teori "kategorisch imperatif " untuk membuat hukum yang melarang atau menyuruh rakyatnya untuk bertindak demi kesejahteraan rakyat. Namun, untuk mengatur regulasi apalagi mengkriminalisasi perbuatan merokok, katanya, harus hati-hati karena kebiasaan merokok sudah sangat berakar di tengah masyarakat.

"Untuk menggunakan hukum sebagai social engineering pemerintah harus siap mengantisipasi gejolak sosial. Dalam masyarakat tentu saja ada yang diuntungkan dan dirugikan oleh adanya kaedah hukum baru tersebut," katanya.

Jika tidak, katanya lagi, akan tercipta anomi yaitu keadaan masyarakat tanpa hukum. Untuk mencegah anomi tersebut sebagai akibat perubahan hukum diperlukan kepemimpinan yang legitimasinya kuat, yang didukung sepenuhnya oleh mayoritas masyarakat. (Baca Juga: Rokok Langgar UU Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan YLKI)

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa rokok adalah hal sesuatu yang melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Alasannya, Pertama, UUPK mensyaratkan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa. “Adakah rokok mencantumkan tanggal kadaluwarsa,” tanya Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.

Kedua, UUPK mensyaratkan bahwa setiap produk menyebutkan kandungan/konten dari produk tersebut. “Adakah produk rokok menyebutkan semua kandungannya, yang jumlahnya 4.000 itu,” ujarnya. Kemudian, ketiga, setiap produk juga harus menyebutkan efek samping. “Adakah produk rokok menyebutkan semua efek sampingnya,” sambung Tulus.

Tags:

Berita Terkait