Pakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi
Berita

Pakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi

​​​​​​​Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, baru selanjutnya KPU akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

KPU mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 beserta bakal calon legislatifnya untuk memenuhi persyaratan calon legislatif yang diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. “Pesan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum adalah menyiapkan dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018," ujar komisioner KPU Ilham Saputra.

 

Ilham menuturkan, pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi serta kabupaten/kota dibuka oleh KPU dari tanggal 4-17 Juli 2018. Menurutnya, dokumen yang perlu dipastikan dibawa saat mendaftar adalah syarat pencalonan dan syarat-syarat calon. “Ketika kedua syarat itu tersedia maka oleh petugas akan diterima dan diperiksa,” katanya.

 

Untuk syarat pertama yakni diperiksa dan dipastikan ketersediaannya surat rekomendasi dari partai politik bertandatangan ketua umum dan sekjen tingkat Dewan Pimpinan Pusat. “Suratnya harus ditandatangani basah oleh keduanya, ujar Ilham.

 

Syarat kedua, adanya dokumen yang memuat keterwakilan perempuan, berikut penempatannya. Dalam UU Pemilu diatur bahwa partai politik wajib memenuhi keterwakilan perempuan, termasuk penempatannya, di mana bakal caleg perempuan harus ditempatkan di tiap dua bakal caleg laki-laki.



Menurutnya, bakal caleg perempuan tidak boleh ditempatkan paling belakang, tapi mengikuti model zipper atau berurutan, di mana dari tiga kursi yang diperoleh partai di suatu dapil maka salah satunya harus diisi caleg perempuan. Selain itu parpol harus menyerahkan formulir berisi pakta integritas yang telah ditandatangani yang menyatakan parpol tidak akan mencalonkan orang yang pernah menjadi terpidana korupsi.

 

Ilham mengatakan, jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, baru selanjutnya KPU akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara itu untuk bakal calon yang pernah dipidana di luar kasus narkotika, korupsi, kejahatan seksual anak, maka calon harus mengumumkannya di media. Sedangkan jika tidak pernah dipidana maka calon harus menyertakan surat dari pengadilan negeri yang mengatakan dirinya tidak pernah dipidana.

 

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencatatkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dalam Berita Negara. Salah satu substansi dalam peraturan sempat memicu polemik antara pemerintah dan DPR, yakni mengenai larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif, yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU. Selain itu, Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan KPU yang menyebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal caleg dengan ketentuan pimpinan partai politik sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan bakal calegnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait