Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal
Utama

Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal

Situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Butuh Insentif

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris Muhammad Rum bersama dengan Pengurus Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Ira Andamara Eddymurthy memberikan apresiasi kepada permerintah yang telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk menggerakkan perekonomian. Namun demikian, kedua belah pihak juga turut memberikan masukan sekaligus permintaan kepada pemerintah untuk mengambil beberapa kebijakan terkait perpajakan. Hal itu dituangkan dalam surat resmi HKHPM dan AKHI kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 21 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima hukumonline, HKHPM dan AKHI berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan tambahan guna meminimalisir dampak krisis ekonomi dan dapat dengan segera menerbitkan PMK yang mengubah dan/atau menambah insentif perpajakan setidaknya untuk lima hal.

Pertama, membebaskan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 atau paling tidak memberikan perlakuan yang sama untuk memberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh yang terutang sampai Masa Pajak Desember 2020.

Kedua, memperluas persyaratan KLU, untuk termasuk industry jasa pada umumnya termasuk jasa konsultan hukum, sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Ketiga, menangguhkan pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Keempat, membebaskan sanksi administrasi kewajiban pembayaran dan pelaporan atas SPT Masa maupun SPT Tahunan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 sampai dengan 3 di atas. Dan kelima, penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa konsultan hukum kepada para klien ditanggung pemerintah sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

“Kami pun memberikan apresiasi bahwa pemerintah telah menggelontorkan sejumlah stimulus fiskal untuk menggerakkan perekonomian, termasuk relaksasi perpajakan dalam berbagai bentuk. Namun kami merasakan relaksasi perpajakan tersebut belum sepenuhnya membantu sektor-sektor lain secara lebih luas yang terdampak,” demikian bunyi surat tersebut.

Tags:

Berita Terkait