Pansel Kantongi 16 Nama Calon Dewan Etik MK
Aktual

Pansel Kantongi 16 Nama Calon Dewan Etik MK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pansel Kantongi 16 Nama Calon Dewan Etik MK
Hukumonline

Panitia Seleksi anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan telah "mengantongi" 16 nama calon pengawas hakim konstitusi yang seluruhnya segera dipublikasikan.

"Kurang lebih sudah ada 16 nama dari berbagai pihak baik yang mendaftarkan diri maupun didaftarkan orang lain," kata anggota pansel Dewan Etik Slamet Effendy Yusuf saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Slamet menyatakan pihaknya masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri atau didaftarkan orang lain sampai 28 November 2013.

"Setelah itu nama akan dipublikasi untuk mendapatkan respon masyarakat. Baru selanjutnya pada tanggal 3 Desember kami putuskan bagi mereka yang kita tetapkan jadi anggota Dewan Etik MK," ujar dia.

Sambil menunggu adanya partisipasi pendaftaran dari masyarakat, pansel akan memilah-milah dari nama-nama calon yang sejauh ini telah mendaftarkan diri, mana yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu antara lain jujur, adil, tidak memihak, memiliki usia paling rendah 60 tahun, berwawasan luas dalam etika hakim, serta memiliki integritas.

Adapun kriteria anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi mengacu kepada peraturan yang telah dikeluarkan MK antara lain terdiri dari tiga orang yakni seorang mantan hakim konstitusi, seorang akademisi dan seorang lainnya adalah tokoh masyarakat.

Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan badan pengawas hakim konstitusi yang digagas MK, dan akan berada di bawah Kesekretariatan Jenderal MK. Mereka digadang-gadang akan bekerja secara independen untuk menerima dan mengkaji laporan masyarakat terhadap perilaku hakim-hakim yang melanggar kode etik.

Pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi menyusul wacana diperlukannya pengawasan terhadap hakim konstitusi pasca-tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan praktik penerimaan suap sengketa pilkada.

Tags: