PBNU Yakin BPJS Halal, Begini Alasannya
Berita

PBNU Yakin BPJS Halal, Begini Alasannya

Tujuan program ini untuk kepentingan umum. Tidak ada yang disembunyikan dan dirugikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat BPJS. Foto: RES
Kantor pusat BPJS. Foto: RES
Hadirnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 mendapat bermacam respons dari masyarakat. Bahkan para tokoh agama memberi perhatian serius seperti hasil ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Tegal, tahun lalu. Kesepakatan para ulama itu menyebut BPJS khususnya BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (pertaruhan) dan riba.

Sebaliknya, Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, mengatakan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bertentangan dengan Islam.

Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS). BPJS Ketenagakerjaan menggelar program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Pemimpin organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia itu mengatakan berbagai program yang diselenggarakan BPJS ditujukan untuk kemaslahatan umum. Dalam fiqih, dikatakan Said, hal itu dibolehkan (halal) karena tidak ada unsur gharar. “Kalau renternir itu haram karena ada yang disembunyikan (mengandung unsur gharar). BPJS itu programnya tidak ada yang merugikan ataupun disembunyikan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/6).

Dalam mengoptimalkan program jaminan sosial sesuai amanat UU, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan PBNU. Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan sejak beroperasi 1 Januari 2014 lembaga yang dipimpinnya sudah menjalin kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan yang dikelola NU. Saat ini, kerjasama yang dijalin diharapkan dapat memperluas kepesertaan dan meningkatkan ketertiban membayar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Mengingat NU salah satu ormas terbesar di Indonesia, Fachmi berharap dapat membantu melakukan sosialisasi program jaminan sosial yang diusung BPJS. Ia menjelaskan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan membutuhkan peserta dalam jumlah banyak dengan kondisi kesehatan yang baik. Dengan begitu iuran yang terkumpul dapat membantu peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan. “JKN ini program yang sifatnya tolong menolong (ta'awun),” ujarnya.

Dalam menjalin kerjasama dengan PBNU, Fachmi melihat peluang untuk membentuk pilot project di pesantren-pesantren milik NU dalam rangka sosialisasi JKN. Diantaranya, fasilitas kesehatan yang dimiliki pesantren berpotensi jadi provider JKN dan mengikutsertakan anak didik pesantren jadi peserta JKN.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sistem pembiayaan yang disebut fully funded yaitu dana yang dikelola berasal dari iuran peserta. Hasil pengelolaan dana peserta dikembalikan kepada peserta dalam bentuk manfaat program.

Agus mengatakan program jaminan sosial yang digelar BPJS Ketenagakerjaan saat ini fokus kepesertaannya menyasar pekerja/buruh yang jumlahnya sekitar 122 juta orang. “Kami perlu menggandeng NU untuk bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terutama pekerja/buruh tentang program jaminan sosial,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait