Pecahnya Judicial Watch Dinilai Akibat Mismanajemen
Berita

Pecahnya Judicial Watch Dinilai Akibat Mismanajemen

Ketua Dewan Pengurus Judicial Watch (JW) Muhammad Asrun mengumumkan pengunduran diri dewan pengurus dari lembaga yang dideklarasikan pada 15 Januari 2001 itu. Asrun dan beberapa anggota dewan pengurus lainnya pada saat yang sama juga mendeklarasikan dibentuknya lembaga baru bernama Judicial Watch Indonesia (JWI).

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Pecahnya Judicial Watch Dinilai Akibat Mismanajemen
Hukumonline

"Sebagai bentuk pertanggungan jawab publik, bersama ini Dewan Pengurus Judicial Watch menyatakan mengundurkan diri dari Perhimpunan Judicial Watch (Akta Notaris Doktor Haji Anwar Nomor 46, tertanggal 12 Desember 2001)," demikian bunyi surat pernyataan pengunduran diri yang dibacakan oleh Asrun di kantor Judicial Watch (4/6).

Dalam surat tersebut juga disebutkan beberapa alasan yang mendorong dewan pengurus memutuskan untuk mengundurkan diri dari LSM pemantau peradilan tersebut. Alasannya antara lain, dewan penyantun telah melampaui kewenangannya sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasar, di antaranya menentukan operasional lembaga yang harusnya menjadi wewenang dewan pengurus.

Asrun mengatakan bahwa selama dirinya pergi ke Jerman, masalah funding diambil-alih oleh Kamal Firdaus selaku Ketua Dewan Penyantun Judicial Watch. Kemudian, dewan penyantun juga menunjuk caretaker yang tidak lain adalah anggota dewan penyantun sendiri, yakni Apong Herlina.

Asrun juga menuduh bahwa caretaker tidak serius dalam menangani tugas sehari-hari di Judicial Watch. Bahkan, tudingnya, Apong hanya datang sekali tiap minggunya ke kantor. Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa ketidakseriusan caretaker dalam mengerjakan tugasnya tersebut menimbulkan ketidakpastian menyangkut nasib kontrak kerja sebagian staf Judicial Watch.

Selain menyatakan pengunduran dirinya, ia juga mengumumkan pembentukan lembaga baru bernama Judicial Watch Indonesia. Selain Asrun, deklarator Judicial Watch Indonesia seperti disebutkan dalam surat tersebut antara lain Benny K. Harman, Boedi Oetomo, A. Ulfi, Ahsin Thohari, serta Nunuk Lestari. Tiga nama yang disebut terakhir adalah tiga dari enam orang dewan pengurus Judicial Watch.

Warning buat Asrun

Ketika dikonfirmasi di tempat terpisah, Apong mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui perihal pengunduran diri dewan pengurus Judicial Watch tersebut. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa konflik di tubuh dewan pengurus sudah sering muncul sejak Judicial Watch berdiri setahun lalu. Itulah sebabnya ia tidak terkejut ketika berita pengunduran diri tersebut sampai padanya.

Mengenai tuduhan Asrun bahwa dewan penyantun mengintervensi kewenangan dewan pengurus, Apong mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah rapat dewan penyantun dengan para staf Judicial Watch. Hasil rapat tersebut antara lain bahwa memang terjadi mismanajemen di tubuh Judicial Watch.

Tags: