Hendra mencontohkan ketiadaan standar bagi petugas BNP2TKI dalam mengidentifikasi TKI yang dipulangkan sehingga TKI tidak terdata dengan baik. Misalnya, umur TKI di dokumen tertulis 17 tahun, padahal umurnya 35 tahun.
Untuk masalah fasilitas, Ombudsman menyoroti tidak berfungsinya ruang pengaduan di Terminal 4 sehingga TKI kesulitan untuk mengadukan masalah yang menimpa. Misalnya, ketika ada TKI yang sakit dan butuh pertolongan. Bahkan, ketika mencoba menghubungi nomor telepon cepat pengaduan TKI yang dikelola BNP2TKI, Hendra menyebut nomor itu tak berfungsi.
Masih soal fasilitas, Hendra menyayangkan hanya ada satu bank yang beroperasi di Terminal 4. Itupun hanya untuk melayani penukaran mata uang asing. Menurut Hendra, bila ada lebih dari satu bank dapat mencegah terjadinya monopoli penukaran uang dan TKI dapat memilih bank yang menawarkan nilai tukar uang yang lebih baik.
Selain itu, Hendra membayangkan TKI akan lebih terbantu bila bank di Terminal 4 juga memberikan pelayanan lain seperti pengiriman atau transfer uang. Pelayanan ini diyakini Hendra dapat mengurangi risiko bagi TKI ketika pulang ke daerah asal.
Pelayanan lain yang juga kerap merugikan TKI adalah pengantaran dari Terminal 4 menuju daerah tujuan. Para sopir mobil yang sudah disiapkan BNP2TKI diketahui kerap meminta pungli kepada TKI.
Hal terakhir yang disorot Ombudsman dari proses pemulangan TKI itu adalah pelayanan asuransi. Hendra menyebut para TKI sangat minim informasi soal hak atas asuransi. Proses klaimnya pun sulit. Pasalnya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh TKI sebelum uang asuransi itu dapat dicairkan.
Hendra mencontohkan, ketika TKI mengalami tindak kekerasan oleh majikan. Untuk mendapat klaim asuransi, TKI diwajibkan menyertakan hasil visum dan keterangan dokter. Menurut Hendra, syarat itu sangat sulit dipenuhi. Ujungnya, TKI tak akan mendapat haknya.
















