Pembakaran Masjid di Garut, Pentingnya Memperjelas Nasib RUU PTSA
Terbaru

Pembakaran Masjid di Garut, Pentingnya Memperjelas Nasib RUU PTSA

Meski setiap tahun masuk dalam daftar prolegnas prioritas, tapi tak ada pergerakan pembahasan RUU PTSA di Baleg.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tempat ibadah. Foto: ilmupengetahuan.com
Tempat ibadah. Foto: ilmupengetahuan.com

Aksi penyerangan terhadap rumah ibadah atau tokoh agama tertentu masih saja terjadi. Seperti pembakaran terhadap Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Minggu (22/1/2023) kemarin. Kendati diketahui pelakunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), peristiwa ini menunjukan betapa pentingnya memperjelas nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) agar segera masuk tahap pembahasan hingga persetujuan menjadi UU.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyesalkan masih berulang terjadinya aksi penyerangan terhadap rumah ibadah ataupun tokoh agama. Untuk itu, perlunya payung hukum perlindungan terhadap tokoh maupun simbol agama. Keberadaan RUU tentang PTSA menjadi urgen seiring terus berulangnya insiden serupa.

“Mendorong agar RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” ujar Hidayat Nurwahid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Ia berharap bila RUU PTSA menjadi payung hukum nantinya memberi perlindungan terhadap tokoh agama dan simbol agama, seperti masjid, gereja, wihara hingga pura. Makanya, keberadaan RUU PTSA menjadi penting diwujudkan, serta menjadi kebutuhan agar peristiwa serupa tak terulang di banyak daerah yang selama ini tanpa ada sanksi hukum yang menimbulkan efek jera.

Menjadi aneh, kata dia, banyak kasus seperti penyerangan seorang tokoh agama di Batam, penyerangan Syaikh Ali Jaber, hingga pemukulan imam masjid di masjid Bekasi pelakunya mengalami gangguan jiwa. Alhasil, penanganan banyak kasus serupa dengan alasan ODGJ tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum. Di negara menganut ideologi Pancasila perlindungan terhadap tokoh dan simbol agama sangat diperlukan.

Anggota Komisi VIII DPR itu menuturkan simbol agama seperti masjid maupun tempat ibadah agama lainnya sangat penting dilindungi agar fungsi ibadah tempat umat mendapat siraman rohani kolektif yang menentramkan dan mencerahkan, serta menjadi tempat yang aman dan jauh dari rentan diperlakukan secara vandalistik, apalagi dibakar.

Atas dasar itu, sambung Hidayat Nurwahid, RUU PTSA perlu didorong bersama semua elemen masyarakat agar dapat segera masuk dalam tahap pembahasan. Hal itu terlihat dalam naskah akademik dan draf RUU yang telah rampung dan disodorkan ke Badan Legislasi (Baleg). Tapi sayang, RUU PTSA seolah tertahan di Baleg tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan pembahasan bersama pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait