Pembayaran Iuran BPJS Dipermudah
Berita

Pembayaran Iuran BPJS Dipermudah

Bisa memanfaatkan jasa kantor pos. Baik pembayaran maupun pengiriman surat peringatan kepada penunggak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pembayaran Iuran BPJS Dipermudah
Hukumonline
Dalam rangka memberi kemudahan terhadap peserta, BPJS Kesehatan dan PT Pos Indonesia menjalin kesepakatan. Pelaksana Tugas Dirut PT Pos Indonesia, Poernomo, mengatakan perusahaan yang dipimpinnya sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak 2014. Kerjasama yang dijalin kala itu adalah untuk mendistribusikan kartu Indonesia Sehat (KIS). Dengan penandatanganan kesepakatan yang baru antara BPJS Kesehatan dan Pos Indonesia, kerjasama itu akan diperluas.

“Kantor pos menjangkau seratus persen kabupaten dan 90 persen kecamatan di Indonesia. Bahkan daerah yang baru dimekarkan seperti Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan terdapat kantor pos,” katanya dalam acara Penandatanganan Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan  Pos Indonesia di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (16/9).

Poernomo mengatakan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pos Indonesia bisa diperluas tidak hanya mendistribusikan KIS tapi juga melayangkan surat kepada peserta BPJS Kesehatan dan menerima pembayaran iuran. Selama ini Pos Indonesia banyak bekerjasama dengan instansi-instansi pelayanan publik seperti pajak, PLN dan PDAM. Jumlah warga yang membayar pajak melalui kantor pos juga sangat banyak.

Kantor pos punya keuntungan. Kantor pos yang tersebar di seluruh daerah sampai pelosok dan sudah punya jaringan online. Peserta BPJS Kesehatan yang akan bertransaksi lewat Pos Indonesia tidak perlu khawatir karena sistem yang ada sudah memadai.

Pos Indonesia dan BPJS masih merundingkan ongkos per transaksi. Poernomo memberi contoh setiap orang yang melakukan pembayaran pajak lewat Pos Indonesia dikenakan biaya sekitar Rp5 ribu per transaksi. Namun, untuk BPJS Kesehatan biayanya bisa ditekan jadi lebih murah karena jumlah pesertanya sangat banyak. Bahkan mengacu ketentuan yang ada setiap orang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami memprediksi akan memperoleh pemasukan yang sangat besar jika semua masyarakat jadi peserta BPJS Kesehatan. Sebab selain membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa jadi peserta itu sekaligus membayar tagihan listrik, air dan sebagainya lewat kantor pos,” ujar Poernomo.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mencatat sudah 8 bulan BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pos Indonesia untuk mendistribusikan KIS. Dalam perkembangannya BPJS Kesehatan tertarik untuk memperluas kerjasama. Pos Indonesia bukan saja bisa menagih iuran kepada peserta yang menunggak tapi juga menyampaikan informasi dan edukasi lewat surat. “Walau kami punya aplikasi SMS Blast, tapi kami rasa masyarakat juga perlu dilayangkan surat lewat pos,” tukas Fachmi.

Pembayaran iuran yang nantinya bisa dilakukan di kantor pos menurut Fachmi itu sebagai upaya memperbanyak akses pembayaran untuk mempermudah peserta bayar iuran. Ada masyarakat yang sulit mencari outlet pembayaran iuran, maka itu kantor pos akan jadi ujung tombak.

Menurut Fachmi BPJS Kesehatan perlu mengembangkan semua potensi pembayaran yang ada untuk memberi kemudahan terhadap peserta. apalagi saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 151,6 juta orang atau 60 persen penduduk Indonesia.

Fachmi menegaskan segera menjajaki kesepakatan yang telah dijalin untuk ditindaklanjuti. Jika penjajakan berjalan lancar, ditargetkan Oktober 2015 kerjasama dengan Pos Indonesia sudah bisa diimplementasikan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Riduan, mengatakan payment point online bank (PPOB) lewat minimarket atau kantor pos diharapkan bukan sekadar menerima pembayaran iuran tapi juga mengingatkan peserta untuk bayar iuran. Misalnya, usai belanja di minimarket biasanya pembeli akan ditawarkan untuk memanfaatkan layanan lain seperti mengisi ulang pulsa. Salah satu manfaat layanan yang ditawarkan kepada pembeli adalah membayar iuran BPJS Kesehatan.

Untuk berjalan secara teknis, Riduan mengatakan penandatanganan kesepakatan ini perlu ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pos Indonesia. Mengenai jumlah biaya yang dibayar BPJS Kesehatan kepada Pos Indonesia masih dalam pembahasan. Besaran PPOB biasanya paling tinggi Rp3.500 per transaksi.
Tags:

Berita Terkait