Pemberian Tax Holiday Perlu Diperluas
Berita

Pemberian Tax Holiday Perlu Diperluas

Kebijakan tax holiday tergantung pada BKPM.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pemberian Tax Holiday Perlu Diperluas
Hukumonline

Labor Institute Indonesia (LII) atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mendesak pemerintah untuk memberikan fasilitas tax holiday bagi jenis usaha padat karya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengurangan angka pengangguran dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi maupun industri secara nasional.

Tax holidayadalah fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) dalam bentuk pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Aturan pemberian insentif ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Pembebasan PPh badan diberikan selama lima hingga sepuluh tahun, sejak kegiatan produksi komersial dimulai bagi perusahaan dengan nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap PMK tersebut,” kata Koordinator Kampanye LII Andy William Sinaga dalam siaran pers yang diterima hukumonline.

Dijelaskan Andy, usulan perubahan didasarkan pada jumlah buruh atau pekerja yang dipekerjakan atau yang akan direkrut. Misalnya, lanjut Andy, perusahaan yang memperkerjakan buruh di atas sepuluh ribu buruh mendapatkan tax holiday selama lima hingga sepuluh tahun. Ia mengusulkan industri alas kaki dan tekstil, perakitan otomotif yang dapat menyerap ribuan pekerja, bisa menjadi contoh pemberian fasilitas pembebasan itu.

Pemberian insentif bertujuan agar perusahaan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh atau pekerja. Dalam pemberian tax holiday pun perlu juga diperhatikan manajemen sumber daya perusahaan seperti penyediaan fasilitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi bagi buruh serta pemberlakuan pengupahan yang adil dan berkesejahteraan.

Selain itu, Andy berharap pemangku kepentingan industri nasional seperti asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan kalangan birokrasi untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi tentang konsep pembangunan nasional yang berkeseinambungan. Dalam hal ini, dirharapkan pemerintah pusat mendengarkan konsep pembangunan nasional dalam rangka untuk mempertahankan konsep pertumbuhan ekonomi 6-8 persen.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kismantoro Petrus mengatakan revisi terkait pemberian tax holiday tersebut tidak berada di tangan DJP. Sejauh ini, lanjutnya, DJP hanya menjalankan PMK tersebut sebagai tim penilai pemberian tax holiday. Sarat-syarat pemberian tax holiday diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Terkait syarat-syarat pemberian tax holiday, BKPM yang memberi persyaratan. DJP hanya sebagai tim penilai. Kalau semua persyaratan sudah lengkap, tugas DJP untuk menilai dan memastikan kecocokan data,” kata Petrus ketika dihubungi hukumonline.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi juga mengusulkan revisi peraturan terkait tax holiday. Menurutnya, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut terlalu berat dan berbelit-belit. Ia menilai, sebaiknya pemerintah serius dalam memberikan fasilitas kepada industri, as simple as possible.

Sofjan mengaku pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada DJP. Namun hingga saat ini DJP belum menindaklanjuti usulan tersebut.

Tags:

Berita Terkait