Pemerintah Diminta Perketat Prosedur WNA Masuk Indonesia
Terbaru

Pemerintah Diminta Perketat Prosedur WNA Masuk Indonesia

Kebijakan pemerintah mengizinkan warga China masuk Indonesia kontraproduktif dengan larangan bepergian warga lokal ke luar kota atau mudik Lebaran.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kedatangan ratusan warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia menimbulkan kontroversi di tengah situasi masyarakat diminta “berperang” terhadap penyebaran Covid-19, mulai menerapkan protokol kesehatan ketat hingga larangan bepergian ke luar kota atau mudik. Kebijakan mengizinkan warga China masuk ke Indonesia dinilai kontraproduktif dan membuat masyarakat geram dengan mencibir pemerintah.

“Meminta pemerintah harus mempertimbangkan secara matang kedatangan WNA asal China tersebut berkaitan dengan perlindungan masyarakat atas persebaran Covid-19 di Tanah Air,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (19/5/2021).

Sebanyak 158 warga asing asal negeri tirai bambu itu masuk ke Indonesia melalui jalur penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (15/5/2021) lalu. Kendatipun Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus memastikan seluruh pendatang warga asing maupun warga Indonesia telah sesuai tata cara yang diatur, tapi kebijakan tersebut menimbulkan kontroversial. Aturan dimaksud adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Semestinya, kata Bamsoet begitu biasa disapa, pemerintah memperketat prosedur kedatangan warga asing melalui imigrasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 serta varian mutasinya terkait perlintasan orang. Termasuk warga asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Dia pun meminta komitmen pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi yang bekerja di perlintasan. Mulai jalur darat, laut maupun udara untuk lebih memperketat pemeriksaan dan pengawasan terhadap WNA yang masuk.

“Mengingat, situasi global pandemi Covid-19 di Indonesia masih harus menjadi perhatian khusus sebab banyaknya negara telah memasuki pandemi kedua dan ketiga serta banyaknya varian mutasi virus yang harus dicegah penyebarannya,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah mengizinkan masuknya warga China ke Indonesia di tengah pandemi. Apalagi, Covid-19 notabene berasal dari Wuhan, China. Ironisnya, pekerja asing bebas masuk, sementara pekerja lokal banyak yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengatakan kedatangan pekerja asal China dikhawatirkan berpotensi membawa virus Covid-19 dengan varian baru. “Saya benar-benar menyayangkan pemberian izin masuknya WNA China ke Indonesia di tengah situasi pandemi seperti ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait