Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal
Terbaru

Pemerintah Diminta Segera Laksanakan Putusan MA Soal Vaksin Halal

Dalam putusan MA, Pasal 2 Perpres 99/2020 dinilai bertentangan dengan Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah tak boleh serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 31 P/HUM/2022 atas uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Pandemi Covid-19. Hasilnya, permohonan uji materi yang dimohonkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) ini dikabulkan dengan mengharuskan pemberian vaksin halal bagi warga muslim. Pemerintah pun diminta segera melaksanakan putusan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay melalui keterangannya kepada Hukumonline, Jumat (22/4/2022). “Kementerian kesehatan diminta segera melaksanakan putusan MA terkait judicial review Perpres No. 99/2020 tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim,” ujarnya.

Bagi Saleh, putusan MA tersebut dinilai amat mendesak agar dapat segera dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah menjalankan program vaksinasi. Menurutnya, dampak dari terbitnya putusan tersebut, mau tak mau memaksa pemerintah berkewajiban menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi. Dia menilai tuntutan YKMI sebagai pemohon uji materi amatlah jelas.

“Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Baca:

Dia mengatakan kendati sedikit terlambat, putusan MA tersebut dinilai bakal mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi dengan alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA dengan nomor register perkara 31 P/HUM/2022 ini, seluruh masyarakat diharapkan agar bersedia untuk segera divaksin.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu menilai tuntutan agar pemerintah menyediakan vaksin halal sudah lama disampaikan. Tak hanya di masyarakat, DPR pun amat sering menyuarakan. Tapi menjadi aneh, tuntutan tersebt tak kunjung dilaksanakan pemerintah. Menurutnya, tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal tersebut sebagai prioritas utama.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pelaksana dari pemerintah di bidang kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Dia berharap Kemenkes tak lagi mencari alasan berkelit dalam menjalankan putusan MA. “Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait