Pemerintah-DPD Usulkan Puluhan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022
Terbaru

Pemerintah-DPD Usulkan Puluhan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022

Dari 12 RUU usulan pemerintah, diantaranya 4 RUU baru, seperti RUU tentang Desain Industri hingga RUU tentang Perubahan atas UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, 8 RUU sisanya RUU Prolegnas 2021. Sementara DPD mengusulan 5 RUU baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Meski terlambat dari agenda yang dijadwalkan, pembahasan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 mulai dibahas antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam rapat tripartit, pemerintah menyodorkan 12 RUU agar masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Masing-masing pihak berhak mengusulkan RUU, tapi keputusan berdasarkan kesepakatan bersama.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dalam paparannya menyampaikan dua poin. Pertama, terkait dengan 12 RUU usulan pemerintah. Menurutnya, ke-12 RUU itu terbagi menjadi dua bagian yakni 4 RUU merupakan usulan RUU baru dan 8 luncuran sisa Prolegnas Prioritas 202.

Empat RUU baru itu yakni RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; RUU tentang Pelaporan Keuangan; RUU tentang Perubahan atas UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. “Keempat RUU usulan baru itu dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 mendatang,” kata dia.

Selanjutnya, 8 RUU luncuran Prolegnas Prioritas 2021 yang berstatus dalam pembahasan tingkat pertama. Pertama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua, RUU tentang Hukum Acara Perdata. Ketiga, Revisi terhadap UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat, RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontinen Indonesia.

Kelima, RUU tentang Perubahan atas UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Keenam, RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 tertulis RUU Perubahan atas UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular, red). Ketujuh, RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Kedelapan, Revisi terhadap UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Semoga kerja sama komitmen antara DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan Prolegnas dapat terjaga dan semakin baik,” ujar Yasonna di Komplek Gedung Parlemen, Senin (6/12/2021) kemarin. (Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, Dua UU Ini Bakal Masuk Prolegnas Prioritas 2022)

Sementara DPD melalui Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) mengusulkan 5 RUU baru agar bisa masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Ketua PPUU DPD Badikenita Br Sitepu menerangkan kelima RUU yang disodorkan tersebut. Pertama, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah. Kedua, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Ketiga, RUU tentang Bahasa Daerah. Keempat, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kelima, RUU tentang Pelayanan Publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait