Pemerintah Indonesia Bisa Ambil-alih Kasus Agus Dwikarna
Berita

Pemerintah Indonesia Bisa Ambil-alih Kasus Agus Dwikarna

Eggy Sudjana, pengacara Agus Dwikarna, meminta Presiden Megawati agar mengupayakan pemberian diplomatic protection pada Agus Dwikarna. Pasalnya diduga telah terjadi denial of justice dalam persidangan perkara Agus. Sementara pakar hukum internasional menganggap Agus seharusnya mengadu pada pemerintah, sehingga kasus Agus menjadi sengketa antara Indonesia melawan Filipina.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Indonesia Bisa Ambil-alih Kasus Agus Dwikarna
Hukumonline

Menurut Eggy yang mengaku telah berkunjung ke Manila untuk menghadiri persidangan Agus Dwikarna dan bertemu dengan pihak-pihak terkait, permasalahan yang menimpa Agus bukanlah murni permasalahan hukum, melainkan terdapat faktor politis yang sangat dominan.

Nuansa politis tersebut adalah akibat kuatnya diplomasi anti teroris dari Amerika Serikat yang secara arbitrer dan prejudis telah memvonis bahwa terdapat jaringan terorime internasional di Indonesia. Ditambah lagi dengan tingginya tingkat ketergantungan pemerintah Filipina dan pemerintah Indonesia pada Amerika Serikat.

"Jika seandainya permasalahan itu adalah murni hukum, maka Agus Dwikarna telah bebas karena Tamsil Linrung dan Abdul Jamal Balfas yang dituduh dengan tindak pidana yang sama telah dibebaskan," ujar Eggy dalam siaran persnya.

Denial of justice

Agus saat ini sedang menjalani pemeriksaan selaku terdakwa di pengadilan Manila, Filipina dengan tuduhan tindak pidana kepemilikan bahan peledak secara melawan hukum dan kasus keimigrasian mengenai pendatang yang tidak diinginkan dan ancaman terhadap kemanan nasional Filipina.

Karena faktor politik yang dinilai sangat dominan itu, menurut Eggy sangat mungkin telah terjadi denial of justice dalam persidangan perkara tersebut di pengadilan Filipina.

"Berdasarkan hukum internasional, dalam hal terjadi denial of justice di suatu negara, maka warga negara asing yang diadili berhak mendapatkan diplomatic protection dari negaranya, sehingga permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur-jalur diplomatik," ujar Eggy.

Bahkan, menurut hukum kebiasaan internasional, jika di suatu negara nyata-nyata tidak ditegakkan keadilan, maka tidak ada kewajiban bagi warga negara asing untuk menempuh jalur pengadilan di negara tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: