Pemerintah Kembali Mengetatkan PPKM Mikro di 11 Area Ini
Terbaru

Pemerintah Kembali Mengetatkan PPKM Mikro di 11 Area Ini

Pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, atau dua minggu ke depan. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021). Foto: Setkab.go.id
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021). Foto: Setkab.go.id

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan di Tanah Air. Pada Minggu (20/6/2021) kemarin, kasus positif Covid-19 secara nasional mencapai 13.737. Total jumlah kasus positif atau aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang hanya 94.438 kasus. Tambahan kasus harian yang mencapai 13 ribuan lebih itu tertinggi sejak empat bulan terakhir. 

Kini, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 1.989.909 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Tapi, data Kementerian Kesehatan menyebutkan dari total kasus positif itu sebanyak 1.792.528 orang telah sembuh.  

Untuk itu, Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat seperti dilansir setkab.go.id.

Terkait hal tersebut, kata Airlangga, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. “Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni, red) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, kata Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). (Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Jakarta Diperketat)

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Tags:

Berita Terkait