Pemerintah Permudah Syarat Pelatihan Kerja di BLK
Aktual

Pemerintah Permudah Syarat Pelatihan Kerja di BLK

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Permudah Syarat Pelatihan Kerja di BLK
Hukumonline
Dalam persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akhir 2015, pemerintah akan menggelar pelatihan kerja untuk 1 juta orang. Untuk mencapai jumlah peserta pelatihan itu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan persyaratan kepesertaan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) dipermudah.

Semua orang dari tingkat pendidikan SD sampai SMP boleh ikut pelatihan kerja di BLK. “Kita tidak ingin BLK menetapkan syarat khusus batas pendidikan formal terakhir bagi para peserta pelatihan kerja. Kita mempermudah persyaratannya agar semua orang bisa mengikuti pelatihan kerja,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (07/5).

Hanif melihat selama ini pendidikan formal jadi syarat bagi orang yang ingin mengikuti pelatihan di BLK. Persyaratan ketat itu jadi salah satu kendala dalam pemenuhan jumlah tenaga kerja di Indonesia. BLK perlu melatih tenaga kerja lulusan SD dan SMP karena jumlah pengangguran yang berasal dari tingkat pendidikan itu mencapai 7,24 juta orang.

“Jika BLK mematok syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), maka angkatan kerja lulusan SD dan SMP itu sulit terserap dalam dunia kerja, Itu menjadi masalah krusial yang harus segera dibenahi,“ ujar Hanif.

Dalam pelaksanaan MEA, dikatakan Hanif, industri banyak membutuhkan tenaga kerja. Untuk itu calon tenaga kerja harus dipersiapkan. Apalagi lulusan SD dan SMP biasanya masih usia produktif.

Kemenaker mencatat ada 276 BLK di Indonesia. Dari jumlah itu 14 BLK milik Kemenaker dan sisanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pola pelatihan di BLK milik pemerintah daerah ditekankan pada pelatihan sesuai kebutuhan tenaga kerja di wilayah masing-masing. Seperti otomotif, las, bangunan kayu dan batu, elektronok, komputer, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan.
Tags: