Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari untuk PPLN
Terbaru

Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri ini berlaku bagi mereka yang telah mendapat vaksinasi lengkap dan booster. Pemerintah juga rencanakan pelaksanaan uji coba tanpa karantina terhadap PPLN yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mulai hari ini, 1 Maret 2022, Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah mendapat vaksinasi lengkap dan booster. Kebijakan tersebut diambil pasca mendengar masukan dari jajaran pakar dan analisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2/2022) lalu secara daring sebagaimana dikutip oleh laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, Minggu (27/2/2022).

Dari data yang diperoleh, kata dia, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” imbuhnya.

Baca Juga:

Berkenaan dengan karantina PPLN, pemerintah juga merencanakan pelaksanaan uji coba tanpa karantina terhadap PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 14 Maret 2022. Dalam pemberlakuan itu, terdapat 6 persyaratan yang patut dipenuhi.

Pertama, PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang minimal sudah dibayar 4 hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi WNI. Kedua, PPLN harus telah mendapat vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, dilakukan entry PCR test bagi PPLN dan menunggu di kamar hotel sampai hasil negatif keluar. Apabila hasil tes adalah negatif, barulah PPLN dapat beraktivitas bebas dengan tetap menerapkan prokes.

Tags:

Berita Terkait