Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor CPO
Terbaru

Pemerintah Turunkan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kebijakan tersebut ditempuh dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Dengan tarif pungutan ekspor semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0 sejak 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022 dan terhitung mulai 1 September 2022, tarif progresif akan berlaku kembali terhadap harga pungutan ekspor. Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor lebih cepat lagi dan meningkatkan harga TBS di level petani.

Untuk diketahui, situasi harga minyak goreng di Indonesia masih menjadi polemik. Pada akhir April lalu Presiden Joko Widodo secara resmi menutup kran ekspor CPO dan turunannya untuk memastikan kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi.

Namun berselang tiga pekan, kebijakan tersebut dicabut. Keputusan mencabut kebijakan larangan ekspor CPO beserta turunannya diambil Presiden Joko Widodo setelah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya kebijakan tersebut hingga terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas minyak goreng.

“Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” ujar Presiden dalam keterangan persnya melalui laman akun setkab di platform youtube, Kamis (19/5).

Ada beberapa alasan kebijakan tersebut dicabut dan memberlakukan ekspor CPO ke mancanegara. Menurutnya, sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor CPO, pemerintah terus memantau dan mendorong ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

Presiden pun turun langsung ke lapangan memeriksa kondisi pasokan minyak goreng bagi kebutuhan masyarakat. Hasilnya, kata Jokowi, pasokan minyak goreng bagi kebutuhan masyarakat terus mengalami penambahan. Dia mencatat kebutuhan minyak goreng curah secara nasional sebanyak 194 ribu ton per bulannya.

Pada bulan Maret sebelum pemberlakukan kebijakan pelarangan ekspor CPO, pasokan minyak goreng berada diangka 64,5 ribu ton. Namun pasca diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor CPO di bulan April, pasokan ketersediaan minyak goreng sebesar 200 ribu ton melebihi dari kebutuhan nasional per bulannya. Selain itu, adanya penurunan harga minyak goreng curah dari sebelumnya Rp19.800 menjadi berkisar Rp17.200-17.600.

Tags:

Berita Terkait