Foto

Pemerintah Usul Organisasi HTI Dibubarkan

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Jamintel Kejagung Adi Togariesman memberikan pernyataan usai menggelar rakor terbatas mengenai ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5).
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dan Jamintel Kejagung Adi Togariesman memberikan pernyataan usai menggelar rakor terbatas mengenai ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (8/5).
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Menkopolhukam Wiranto didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan pers. Foto: RES
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang