Pemohon Uji Materi Minta Banggar DPR Dibubarkan
Berita

Pemohon Uji Materi Minta Banggar DPR Dibubarkan

Majelis mengktitik argumentasi permohonan yang hanya mendasarkan terjadinya korupsi di Banggar DPR.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto : SGP
Gedung MK. Foto : SGP

Kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dianggap berpotensi menimbulkan peluang korupsi yang sangat besar. Pasalnya, kewenangan DPR yang begitu besar melalui fungsi anggaran di Banggar sangat mudah untuk memainkan berbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan partainya.

Atas dasar itu, Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara mempersoalkan kewenangan itu melalui uji materi sejumlah pasal dalam UU MD3 dan UU Keuangan Negara ke MK. Tercatat sebagai pemohon yakni ICW, YLBHI, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), PUSAKO Universitas Andalas, dan PUKAT UGM.

Spesifik, mereka menguji delapan pasal yakni Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf e,  Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5), Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, Pasal 161 ayat (4), (5) UU MD3 dan Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara. Mereka menilai pasal-pasal itu membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi setiap kali pembahasan anggaran oleh DPR. 

Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah menegaskan pembentukan Banggar DPR telah menciptakan kesempatan bagi Partai Politik mengirimkan utusannya untuk mencari dana di brangkas negara. “Apalagi kewenangannya itu sampai aspek ‘satuan 3’ yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara,” kata Febri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (11/4). 

Tak hanya itu, mereka menganggap kewenangan Banggar dalam membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan dinilai tidak tepat dan mempermudah gerak mafia dalam Banggar. Seperti, membahas proyek negara melalui pembahasan APBNP yang menguntungkan partai politik. Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang mencuat di permukaan seperti kasus wisma atlit, Kemendiknas, dan Pengadaan Al-Qur’an.

Menurutnya, Banggar hanya memilki kewenangan untuk mensinkronisasi hasil pembahasan Komisi terkait alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian atau lembaga bukan menentukan. Karenanya, para pemohon memandang Banggar DPR seharusnya dibubarkan, dibentuk dengan sistem ad hoc atau insidentil ketika ada pembahasan anggaran saja.

“Pembahasan anggaran atau belum dibahas cukup dilakukan perwakilan komisi yang ditunjuk, Banggar tidak boleh membahas ulang, sehingga tidak terjadi lagi kebocoran. Intinya kita ingin praktek perampasan uang negara ini setidaknya diminimalisir oleh MK dengan mengoreksi pasal-pasal itu,” papar Febri.

Tags: