Pengacara dan Klien Didakwa Suap Hakim
Berita

Pengacara dan Klien Didakwa Suap Hakim

Pengacara terdakwa menilai dakwaan penuntut umum error in persona dan obscuur libel.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Pengacara dan Klien Didakwa Suap Hakim
Hukumonline

 Dirut PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk Sitorus dan pengacaranya Adner Sirait duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/7). Keduanya seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum.

 

Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum menyatakan, Adner dan DL Sitorus telah menyuap hakim PT TUN Ibrahim sebesar Rp300 juta. Suap diberikan agar Ibrahim memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara sengketa tanah di kawasan Jakarta Barat yang sedang berada dalam tahap banding.

 

Sebelumnya di tingkat pertama, putusan PTUN memenangkan PT Sabar Ganda. Atas putusan ini, pihak tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakbar dan Pemerintah Proovinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Sebagai kuasa hukum pihak penggugat, Adner, urai jaksa penuntut Agus Salim, mendatangi kantor PT TUN untuk bertemu hakim Ibrahim dan meminta bantuan kepadanya terkait perkara banding kliennya.

 

"Saya akan membuat kontra memori banding terhadap perkara nomor 86, mohon petunjuk," ujar Agus sambil menirukan Adner saat bertemu Ibrahim.

 

Pernyataan Adner tersebut, disambut oleh hakim Ibrahim dengan mengatakan, "Tidak perlu membuat kontra memori banding, perkara ini saya yang menangani dan mana dananya?" Akhirnya, urai Agus, terdakwa Adner bersepakat untuk memberikan dana sebesar Rp300 juta kepada Ibrahim yang berjanji akan membantu untuk menguatkan putusan tingkat pertama PTUN.

 

Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan saat mobil Adner dan mobil Ibrahim beriringan menuju jalan Cempaka Putih Barat XXVI, Jakarta Pusat. Ketika di depan sebuah rumah nomor 54, kedua mobil berhenti, kemudian Adner mengambil tas plastik warna hitam yang berisi uang Rp300 juta dan menyerahkan ke Ibrahim yang kemudian diletakkan di bawah tempat duduknya.

 

Atas perbuatan ini, kedua terdakwa, Adner Sirait dengan DL Sitorus diancam pidana Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman dalam pasal ini, kedua terdakwa dipenjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling rendah Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Subsidairnya sendiri ancaman penjaranya paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

Tags: