Pengadilan Hormati Keberadaan Ahli
Terbaru

Pengadilan Hormati Keberadaan Ahli

Pemanggilan ahli harus dilakukan secara patut.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi seorang ahli diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di pengadilan. Ilustrator: HGW
Ilustrasi seorang ahli diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan di pengadilan. Ilustrator: HGW

Meskipun keterangan yang diberikan ahli tidak mengikat hakim, pengadilan memberikan penghormatan pada ahli. Penghormatan itu bukan hanya dalam bentuk menolak gugatan terhadap ahli, tetapi juga mengharuskan pemanggilan terhadap ahli secara patut sesuai dengan hukum acara. Jika pemanggilan dilakukan secara tidak patut, maka gugatan yang diajukan bisa ditolak hakim.

Penghormatan semacam itu dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung No. 1106 K/Pdt.Sus-KPPU/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Dalam putusan ini, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan termohon. Putusan termohon akhirnya dibatalkan hakim kasasi. Pertimbangannya terutama berkaitan dengan pemanggilan ahli yang tak patut. Pemanggilan ahli hanya berjarak satu hari sebelum pemeriksaan atau permintaan keterangan. Cara pemanggilannya pun tidak sesuai hukum acara karena surat panggilan dititipkan kepada termohonan kasasi.

Menurut majelis kasasi, cara pemanggilan ahli semacam itu bukan saja merugikan ahli tetapi juga pihak yang mengajukan ahli untuk memberikan keterangan. “Kewajiban memanggil ahli untuk hadir dalam pemeriksaan harus dengan surat panggilan yang patut,” tegas hakim dalam pertimbangan putusan yang salinannya dilihat hukumonline.

Juni lalu, Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan yang diajukan terhadap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulva. Dalam pertimbangannya, Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan harus ditolak. Sebaliknya, penggugat tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat. Oleh karena perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti kerugian, sita jaminan, dan uang paksa harus ditolak.

Majelis hakim mengutip rumusan KUHAP yang mengharuskan penyidik mendatangkan ahli jika diperlukan untuk membuat terang perkara yang sedang disidik. Pasal 7 angka (1) huruf  KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Keterangan ahli, menurut KUHAP, adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan. “Pemeriksaan ahli telah sesuai peraturan perundang-undangan,” urai majelis hakim PN Depok dalam pertimbangannya.

Jika ada yang keberatan terhadap keterangan seorang ahli di persidangan, seyogianya dilawan dengan mengajukan ahli yang lebih bagus, bukan justru menggugatnya ke pengadilan. Sepanjang seorang ahli sudah memberikan keterangan sesuai keahliannya maka ahli tersebut telah menjalankan kewajibannya kepada negara. Justru jika seorang ahli menolak memberikan keterangan meskipun sudah dipanggil secara patut, perbuatan itu dapat dianggap sebagai perbuatan pidana.

Pasal 244 dan Pasal 522 KUHP memuat ancaman pidana penjara atau kurangan bagi seseorang yang sudah dipanggil secara patut menjadi ahli atau juru bahasa tetapi dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut. Dalam konteks itu pula, putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip di awal mengharuskan pemanggilan ahli dilakukan secara patut, karena itu merupakan wujud penghormatan terhadap seorang ahli.

Itu sebabnya, advokat Fatiatulo Lazira, seorang advokat, mengatakan pemberian keterangan oleh seorang ahli bukanlah inisiatif ahli bersangkutan, melainkan atas dasar permintaan aparat penegak hukum, tergantung pada tingkat apa keterangan itu diberikan. Misalnya, pada tingkat penyidikan, penyidik dapat meminta keterangan ahli; atau pada tingkat pemeriksaan hakim dan para pihak dapat menghadirkan satu atau beberapa orang ahli. Tetapi berapa banyak pun ahli yang dihadirkan, hakim tetap bebas menentukan putusan perkara yang diadilinya. “Keterangan ahli itu atas dasar permintaan, dan tidak mengikat pihak yang memintanya memberikan keterangan, termasuk hakim,” ujarnya.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, memang ada yurisprudensi yang relevan. Misalnya, putusan Mahkamah Agung No. 191 K/Sip/1962 tanggal 10 Oktober 1962 yang pada intinya menegaskan berapa banyak ahli yang perlu didengar dan penilaian atas keterangan ahli dan saksi sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan hakim. Dalam hukum acara, keterangan ahli mempunyai kekuatan pembuktian bebas, lazim disebut vrij bewijskracht.

Demikian pula halnya apabila para pihak dalam sengketa perdata saling mengajukan ahli untuk memperkuat argumentasi. Ahli mana yang lebih dipercaya hakim sepenuhnya menjadi ruang kebebasan bagi hakim. Misalnya dalam putusan Mahkamah Agung No. 690 PK/Pdt/2018, hakim mempercayai keterangan ahli yang dihadirkan penggugat karena ahli tersebut meninjau langsung kondisi di lapangan.

Tags:

Berita Terkait