Pengajuan Izin Usaha yang Satu Ini Terbukti Kebal Covid-19
Berita

Pengajuan Izin Usaha yang Satu Ini Terbukti Kebal Covid-19

Pemerintah telah melakukan sejumlah inisiatif untuk pemrosesan IUMK melalui OSS baik melalui penyempurnaan peraturan maupun penyesuaian di dalam sistem OSS.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pengajuan Izin Usaha yang Satu Ini Terbukti Kebal Covid-19
Hukumonline

Meluasnya wabah Covid-19 telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Hal-hal yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan untuk dikerjakan, sekarang menjadi sebuah kelaziman. Interaksi langsung diganti interaksi virtual. Misalnya, bekerja atau berbisnis dari rumah menjadi pengganti bekerja di kantor yang kini dihindari.   

 

Di tengah upaya pemerintah untuk mengendalikan meluasnya wabah, kita ditantang untuk kreatif dalam memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Itu sebabnya, memulai bisnis tidak bisa menunggu Covid-19 hilang, termasuk mengurus perizinan usahanya.

 

Untungnya, sejak tahun 2018 pemerintah telah mengoperasikan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pengajuan dan pemrosesan izin usaha dilakukan secara online. Jadi, selama masa pandemi Covid-19 ini keberadaan OSS sangat membantu pengusaha untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha mereka.

 

Data dari Pusat Koordinasi Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM menyebutkan, selama bulan Januari-Maret 2020 , jumlah pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah 197.174, di mana pengajuan terbanyak pada Februari sebesar 71.041 NIB. Selama periode tersebut, total pengajuan izin untuk usaha mikro kecil (IUMK) melalui OSS sebesar 109.639, atau diatas 50% dibandingkan kategori usaha yang lain. Melihat angka pengajuan ini, BKPM menyebutkan bahwa UMKM di Indonesia tetap memiliki minat yang tinggi untuk dapat memiliki izin usaha dan kebal dari isu Covid-19.

 

Pengajuan NIB untuk Usaha Mikro Kecil melalui OSS

Hukumonline.com

Direktur Utama Easybiz Leo Faray Tody mengatakan berdasarkan pengamatan Easybiz, pemerintah telah melakukan sejumlah inisiatif untuk pemrosesan IUMK melalui OSS baik melalui penyempurnaan peraturan maupun penyesuaian di dalam sistem OSS. Sehingga proses di OSS dapat menjangkau lebih luas pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan izin usaha. “Inisiatif pemerintah ini patut didukung karena mengutip informasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM, salah satu masalah yang paling penting dihadapi oleh UMKM adalah perizinan usaha,” ungkapnya.

 

Contoh dari penyempurnaan peraturan dan penyesuaian di OSS untuk kategori usaha mikro dan kecil adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Surat ini diproses melalui OSS sehingga pelaku usaha mikro dan kecil langsung mendapatkan NIB, IUMK, dan SPPL.

 

Untuk bantuan pemrosesan IUMK cepat dan mudah dapat menghubungi Easybiz di 0817 689 6896. Layanan IUMK Easybiz menjangkau seluruh Indonesia. Easybiz adalah anak perusahaan Hukumonline  dan sejak 2015 telah membantu lebih dari 1500 pendirian perusahaan dengan berbagai bentuk perizinan, kategori, dan model bisnis.

 

Tags:

Berita Terkait