Pengamat: Right Issue BII Sama dengan Rekap Kedua
Berita

Pengamat: Right Issue BII Sama dengan Rekap Kedua

Persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas rencana right issue Bank Internasional Indonesia (BII) menimbulkan banyak reaksi. Right issue yang dimaksudkan untuk menambah modal BII, dinilai sebagai bentuk rekapitalisasi kedua terhadap BII. Padahal, rekapitalisasi terhadap suatu bank oleh pemerintah tidak boleh dilakukan.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Pengamat: <i>Right Issue</i> BII Sama dengan Rekap Kedua
Hukumonline

Ketentuan tersebut merupakan larangan yang tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam UU Propenas yang menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan nasional tahun 2000-2004, jelas disebutkan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan rekapitalisasi lebih dari satu kali terhadap suatu bank.

Apa hubungannya dengan BII? Hubungannya adalah bahwa KKSK telah menyetujui rencana right issue BII yang disebut sebagai langkah penyelamatan BII sebesar Rp4,33 triliun. Dalam rencana right issue tersebut, pemerintah juga akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer). Artinya jika saham yang telah dikeluarkan tidak laku dijual kepada publik, maka pemerintah akan membeli seluruh saham yang telah diterbitkan tersebut.

Jika pemerintah pada akhirnya akan membeli semua saham BII yang sudah diterbitkan tersebut, hal itu sama saja dengan memberikan uang tunai kepada BII untuk menambah modalnya. Hal itu sama seja dengan rekapitalisasi kedua, mengingat BII merupakan bank yang sudah direkapitalisasi pada 1999.

Penilaian tersebut dikemukakan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri dan Drajat Wibowo serta Menteri Negara Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie di sela-sela sebuah seminar di Jakarta (14/5).

"Itu kan namanya second recap (rekapitalisasi kedua). Right issue, kalau tidak laku siapa sih yang mau beli sahamnya? Kan akhirnya pemerintah yang menjamin dan pemerintah yang membeli. Akhirnya keluar lagi uang. Itu kan rekap kedua yang diharamkan dalam UU Propenas. Tidak boleh satu bank itu direkap sampai dua kali," ujar Faisal Basri dengan nada geram.

Layak suspend

BII dalam laporan keuangan tahun 2001 kepada BI menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp4,1 triliun. Akibatnya, rasio kecukupan modal (CAR) BII mencapai minus 47 persen. Padahal peraturan Bank Indonesia mewajibkan bank-bank memiliki CAR minimal 8 persen.

Belum lagi sebagai perusahaan publik yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ), harga saham BII terus mengalami penurunan mencapai hanya Rp20 per lembar sahamnya. Padahal (lagi), syarat untuk melakukan right issue menurut Peraturan Bapepam adalah harga sahamnya minimal Rp 100 per lembar saham.

Keadaan BII yang sudah sedemikian buruknya membuat para pengamat tersebut menilai bahwa sudah selayaknya dilakukan suspend (penghentian perdagangan sementara) terhadap perdagangan saham BII dilantai bursa. Walaupun selama ini memang tidak ada peraturan yang mengatakan dengan pasti mengenai kriteria suspensi terhadap perdagangan suatu saham di lantai bursa.

Di BEJ misalnya, dalam Peraturan Perdagangan Efek No. II-A.3 hanya dikatakan bahwa anggota direksi bursa yang membidangi perdagangan dapat menghentkan sementara waktu perdagangan atas efek tertentu dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan efek yang wajar, efisien, dan teratur. Tidak disebutkan secara pasti mengenai kriteria perdagangan efek yang tidak wajar, tidak efisien, dan tidak teratur.

Selama ini, BEJ hanya melakukan suspensi atau penghentian perdagangan sementara jika pihak BEJ melihat adanya lonjakan transaksi yang drastis ataupun penurunan transaksi yang mencolok. Atau jika terjadi suatu peristiwa yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha perusahaan yang bersangkutan.

Tags: