Pengguna Jasa Lion Air Menggugat
Berita

Pengguna Jasa Lion Air Menggugat

Armada angkutan udara Lion Air membatalkan penerbangan secara sepihak.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengguna Jasa Lion Air Menggugat
Hukumonline

Kenyamanan PT Lion Mentari Airlines kembali "diganggu". Soalnya, operator armada udara yang biasa dikenal Lion Air ini sejenak beristirahat dari gugatan salah satu penumpangnya terkait bagasi hilang di Pengadilan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Positifnya, Lion Air memenangkan perkara.

Tampaknya, armada yang telah beroperasi sejak 2000 ini tak bisa diam lama menghadapi protes para penumpangnya. Kali ini, sebuah biro perjalanan haji dan umroh yang menggugat Lion Air. Adalah PT Kharissa Permai Holiday (KPH). Perseroan yang berkedudukan di Cikini ini menggugat lantaran Lion Air membatalkan penerbangan tujuan Jakarta-Jeddah secara sepihak menjelang dua hari tanggal keberangkatan. Adapun tanggal keberangkatan adalah 30 Mei 2013.

Pembatalan tersebut baru diumumkan secara resmi melalui agen resmi Lion Air satu hari menjelang keberangkatan. Tindakan sepihak ini tentu membuat perseroan berang. Soalnya, pihak armada tidak mau bertanggung jawab atas pembatalan tersebut. Padahal, KPH telah membeli tiket pulang-pergi sejak 1 April 2013 sebanyak 91 tiket untuk calon jemaah haji dan umroh seharga AS$98.220.

Lantaran Lion Air enggan bertanggung jawab, KPH memutuskan untuk menempuh ranah hukum. Akhirnya, pada 17 Juni 2013 KPH mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, perseroan terbatas ini tidak hanya menarik Lion Air sebagai tergugat, tetapi juga Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Apa yang dilakukan Lion Air menurut KPH telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Ketentuan tersebut mengamanatkan kepada pengangkut untuk memberitahukan penumpang dalam jangka waktu 7 hari apabila terjadi pembatalan. 

"Lion Air dengan entengnya tidak mau bertanggung jawab dan lepas tangan," tutur kuasa hukum KPH Ngurah Gusti Ari Firnanda kepada hukumonline, Senin (17/6).

Pelanggaran terhadap Pasal 12 tersebut wajib mengganti kerugian minimal 50 persen apabila pengangkut mengalihkan penumpang ke armada udara yang lain. Selain itu, penumpang juga dibebaskan dari biaya tambahan apabila terjadi peningkatan kelas, upgrade. sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas penumpang, pengangkut harus mengembalikan kelebihan uang dari tiket yang sudah dibeli. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 huruf b dan c PM No. 77/2011.

Tags:

Berita Terkait